Pemkab Gumas menghentikan sementara operasional dua perusahaan sawit selama satu bulan karena belum menyelesaikan kewajiban pemisahan HGU kebun inti dan plasma.
GUNUNG MAS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban Hak Guna Usaha (HGU), termasuk memerintahkan penghentian sementara operasional selama satu bulan terhadap PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing. Kebijakan itu diambil karena kedua perusahaan dinilai belum menyelesaikan pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma.
Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Tindak Lanjut Pemenuhan Kewajiban HGU Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2027 yang dipimpin Bupati Gumas Jaya Samaya Monong di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Gumas, Selasa (06/10/2026), sebagaimana diberitakan MMCKalteng, Selasa, (06/10/2026).
Langkah penertiban itu menegaskan bahwa keberadaan investasi perkebunan di Gumas tidak hanya dinilai dari aktivitas ekonomi perusahaan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak ingin persoalan kewajiban HGU ini berlarut-larut. Setiap perusahaan harus menunjukkan keseriusan dan progres dalam menyelesaikan kewajibannya,” tegas Bupati.
Jaya mengatakan penghentian sementara menjadi bentuk penegasan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan menerapkan tindakan serupa terhadap perusahaan lain apabila tidak menunjukkan perkembangan berarti dalam pemenuhan kewajiban.
Pemkab Gumas akan mengevaluasi perkembangan masing-masing perusahaan. Untuk mempercepat penyelesaian persoalan HGU, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban lainnya, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta kementerian dan pihak terkait.
“Terhadap perusahaan lain yang belum menunjukkan progres yang signifikan, pemerintah daerah juga akan mengambil tindakan tegas. Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat penyelesaian persoalan HGU, PNBP dan kewajiban lainnya,” jelasnya.
Menurut Jaya, penertiban kewajiban perusahaan tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, kepatuhan perusahaan menjadi bagian penting agar kegiatan investasi dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat dan daerah.
“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, perusahaan yang sudah menunjukkan progres akan tetap diberikan kesempatan dan akan kita kawal proses penyelesaiannya,” ujarnya.
Pemerintah daerah menilai perusahaan yang telah menunjukkan progres penyelesaian kewajiban tetap mendapat ruang untuk melanjutkan prosesnya dengan pengawalan dan evaluasi. Sementara itu, perusahaan yang belum menunjukkan keseriusan akan menghadapi langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Binartha, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Nugroho Wisnu Pujoyono, Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gumas Bambang Sumarsono, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Gumas Baryen, Kepala Dinas Pertanian Gumas Aryantoni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gumas Harpaseno, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gumas Epta Diana, serta perwakilan manajer dan hubungan masyarakat (humas) perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Gumas.
Melalui evaluasi dan penegakan kewajiban tersebut, Pemkab Gumas berharap investasi perkebunan kelapa sawit tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan