Polres Landak menemukan bekas aktivitas PETI di belakang Kantor Bappeda Landak dan menghambat sarana yang tersisa untuk mencegah kegiatan pertambangan kembali beroperasi.
LANDAK – Kepolisian Resor (Polres) Landak menghambat sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan belakang Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Landak, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kalimantan Barat. Langkah itu dilakukan setelah petugas menemukan bekas titik aktivitas pertambangan, tetapi tidak mendapati pekerja, mesin, maupun pemilik kegiatan di lokasi.
Penindakan dilakukan Rabu (07/10/2026) sekitar pukul 09.32 WIB. Sebanyak 29 personel Polres Landak dan Kepolisian Sektor (Polsek) Ngabang dikerahkan untuk menyisir kawasan yang sebelumnya dilaporkan menjadi lokasi dugaan PETI.
Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek) Ngabang Rinto memimpin operasi tersebut bersama personel gabungan. Tim turut diperkuat Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Landak P. Eko Kusyunianto sebagai Wakil Perwira Pengendali (Wakil Padal) serta KBO Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Landak Modetus Edi Damianus yang juga bertugas sebagai Wakil Padal.
Penyisiran dilakukan di sejumlah titik sekitar 450 meter di belakang Kantor Bappeda Landak. Kawasan yang diperiksa didominasi rawa dan aliran sungai kecil, dengan perkebunan kelapa sawit milik pribadi serta bangunan kandang ayam broiler yang sudah lama tidak digunakan.
Di salah satu titik, petugas menemukan indikasi lokasi tersebut pernah digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, kegiatan pertambangan telah berhenti. Polisi juga tidak menemukan pekerja maupun orang yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan.
Peralatan utama pertambangan juga sudah tidak berada di lokasi. Petugas hanya menemukan dua unit talang kayu kian yang lazim digunakan sebagai tempat pemasangan karpet untuk menyaring butiran emas.
Karena mesin dan pekerja tidak ditemukan, polisi mengambil langkah pencegahan dengan menghambat sejumlah sarana yang diduga masih berkaitan dengan kegiatan PETI. Bagian tiang dan drum pelampung ponton serta bagian tertentu yang berkaitan dengan mesin pertambangan dirusak agar tidak dapat kembali digunakan.
Sejumlah barang yang masih tertinggal turut diamankan, antara lain kain kian, keset, jari-jari selang air, potongan pipa, pipa spiral, dan beberapa perkakas kerja. Namun, hingga penyisiran berakhir, polisi belum memperoleh identitas pemilik mesin maupun pekerja yang sebelumnya diduga beraktivitas di kawasan tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak Devi Ariantari mengatakan pengecekan dan penindakan akan terus dilakukan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Pernyataan itu sebagaimana diberitakan Pontianak Post, Rabu, (07/10/2026).
“Kami akan terus melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada kegiatan PETI yang masih berlangsung,” ujar Devi.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya berupaya menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga mencegah kegiatan serupa kembali berlangsung. Masyarakat diminta ikut menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” tegasnya.
Pengungkapan lokasi bekas aktivitas PETI tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Landak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah pemanfaatan kembali sarana pertambangan yang masih tersisa. Polisi juga masih membuka kemungkinan pengembangan untuk mengetahui pihak yang sebelumnya mengoperasikan kegiatan tersebut. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan