Ijazah Pekerja Tak Boleh Ditahan, Aturan Baru Masuk RUU Ketenagakerjaan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur larangan penahanan ijazah, dana cadangan pesangon, prinsip nondiskriminasi, serta perluasan perlindungan bagi pekerja dengan pola kerja baru.

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah pengaturan baru yang menyentuh langsung kepentingan pekerja, mulai dari larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi, pembentukan dana cadangan pesangon, hingga perluasan perlindungan bagi pekerja dengan pola kerja fleksibel.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperbarui kerangka hukum ketenagakerjaan agar mampu merespons perubahan dunia kerja sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hal tersebut saat mewakili Presiden Republik Indonesia (RI) memberikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (06/10/2026).

“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli, sebagaimana diberitakan Suara, Selasa (06/10/2026).

RUU tersebut antara lain mengatur penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dana cadangan pesangon, serta larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

Selain pekerja dalam hubungan kerja konvensional, cakupan perlindungan juga diperluas kepada pencari kerja, peserta pelatihan, peserta pemagangan, pekerja perempuan, penyandang disabilitas, serta pekerja dengan pola pekerjaan fleksibel yang berkembang seiring perubahan dunia kerja atau future of work.

Menurut Yassierli, pembaruan aturan tersebut diperlukan karena perkembangan teknologi dan model pekerjaan terus mengubah karakter hubungan kerja.

“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujarnya.

Selain memperluas cakupan perlindungan, RUU tersebut menempatkan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi sebagai bagian penting dalam hubungan ketenagakerjaan. Prinsip itu mencakup proses perekrutan, pengupahan, pengembangan karier, hingga pelaksanaan hubungan kerja.

“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.

Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah bersama DPR RI berupaya membangun kerangka hukum yang memberikan keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Yassierli menilai perlindungan ketenagakerjaan tidak semata-mata menyangkut pekerja yang telah memiliki hubungan kerja, tetapi juga harus menjamin akses dan kesempatan yang setara bagi setiap orang untuk memasuki serta berkembang di dunia kerja.

Di sisi lain, RUU tersebut juga diarahkan untuk menghasilkan sistem pengelolaan ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi, termasuk melalui pemanfaatan data antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan sistem sertifikasi kompetensi.

Yassierli menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.

“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya.

Dengan berbagai pengaturan baru tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hak pekerja, tetapi juga memberikan kerangka yang lebih adaptif terhadap perubahan model pekerjaan sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *