Bupati Aron Dorong Pengelolaan Anggaran Sekadau Lebih Transparan

Pemkab Sekadau membekali 160 aparatur pengelola keuangan dengan pelatihan regulasi dan sistem digital untuk meningkatkan akuntabilitas anggaran serta mengurangi kesalahan administrasi.

SEKADAU – Sebanyak 160 aparatur pengelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau mengikuti bimbingan teknis untuk memperkuat ketepatan administrasi, transparansi, dan pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan anggaran daerah. Kegiatan yang berlangsung pada 21–23 Oktober 2026 di Aula Hotel Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, itu dibuka Bupati Sekadau Aron pada Rabu (21/10/2026) malam.

Penguatan kompetensi tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga penatausahaan serta pertanggungjawaban, berjalan sesuai ketentuan. Pemkab Sekadau juga mendorong penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) untuk mengintegrasikan data dan proses administrasi keuangan.

Aron menekankan bahwa perubahan menuju tata kelola digital perlu diikuti kesiapan aparatur dan penggunaan sistem yang terhubung. Salah satu langkah yang disorot ialah penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online yang terintegrasi dengan perbankan dan SIPD RI.

“Birokrasi saat ini bergerak cepat menuju era digitalisasi penuh. Kita tidak lagi bisa mengandalkan cara-cara konvensional yang lambat dan rentan terhadap kesalahan manusia (human error). Penerapan SP2D Online yang terintegrasi dengan perbankan dan SIPD RI merupakan langkah strategis untuk memastikan pencairan anggaran lebih cepat, aman, dan tepat sasaran,” ujar Aron.

Selain digitalisasi, Aron mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam memenuhi persyaratan administrasi penyaluran dana dari pemerintah pusat. Ia menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yang menurutnya perlu menjadi perhatian agar keterlambatan administrasi tidak berujung pada penundaan atau pengurangan alokasi dana.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sekadau, Nurhadi, menjelaskan bahwa bimbingan teknis tersebut dirancang untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai aturan dan praktik pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kegiatan itu juga diarahkan untuk mengurangi kesalahan administrasi dan potensi temuan pemeriksaan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan agar memahami dan terampil dalam mengelola APBD, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Selain itu, bimtek ini dirancang untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi serta temuan pemeriksaan BPK,” jelas Nurhadi.

Menurut Nurhadi, 160 peserta berasal dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sekadau. Mereka mencakup kepala SKPD selaku pengguna anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara penerimaan, serta operator SIPD.

Materi pelatihan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan PMK Nomor 35 Tahun 2026. Narasumber berasal dari Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Bank Kalbar, serta tim BPKAD Sekadau.

“Melalui rangkaian bimtek ini, kami berharap seluruh SKPD dapat bekerja secara sistematis dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif, transparan, dan akuntabel,” pungkas Nurhadi.

Pemkab Sekadau berharap peningkatan keterampilan aparatur dan penerapan sistem digital dapat memperkuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran, meminimalkan risiko kesalahan, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Kedisiplinan dalam memenuhi aturan dan tenggat administrasi juga menjadi faktor penting agar pengelolaan keuangan daerah berlangsung efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diberitakan Madah Sekadau, Rabu (21/10/2026). []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *