Kejari Kukar Ingatkan Risiko Pidana Akibat Lemahnya Tata Kelola Perusahaan

Kejari Kukar mengingatkan perusahaan agar memperkuat pengawasan internal dan kepatuhan hukum untuk menghindari risiko korupsi, kerugian keuangan, serta pertanggungjawaban pidana korporasi.

KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), mendorong perusahaan memperkuat sistem pengawasan internal dan kepatuhan hukum untuk mencegah tindak pidana korupsi, kecurangan, serta penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan usaha.

Upaya tersebut dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kejari Kukar di Aula Kantor Kejari Kukar, Tenggarong, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 120 peserta itu membahas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan, kecurangan (fraud), dan risiko hukum yang dapat mengancam keberlangsungan usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Aji Kalbu Pribadi, menekankan bahwa lemahnya tata kelola perusahaan dan rendahnya pemahaman terhadap ketentuan hukum dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerugian keuangan hingga pertanggungjawaban pidana bagi pengambil keputusan.

Menurutnya, penerapan GCG tidak cukup hanya menjadi ketentuan administratif perusahaan, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan, transparansi, dan kepatuhan dalam setiap aktivitas bisnis.

Kegagalan perusahaan mengidentifikasi risiko hukum berpotensi merugikan keuangan, merusak reputasi, serta menghambat pertumbuhan ekonomi. Karena itu, penguatan sistem pengendalian internal menjadi bagian penting dalam mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan usaha.

Persoalan tersebut turut menjadi pembahasan Ranu Mihardja, mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2015 yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan KPK pada 2015.

Dalam pemaparannya, Ranu menyoroti mitigasi risiko pidana korporasi melalui penerapan GCG dan kepatuhan hukum. Pembahasan difokuskan pada identifikasi titik rawan penyimpangan, penguatan mekanisme pengendalian internal, serta pembentukan budaya kepatuhan di lingkungan perusahaan.

Pengendalian tersebut dinilai penting karena tindak pidana korporasi dapat berkaitan dengan kebijakan dan keputusan yang dibuat dalam aktivitas perusahaan. Pengawasan yang memadai diperlukan agar pengambilan keputusan tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Chatarina Muliana, menegaskan pentingnya penerapan hukum yang memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Menurutnya, perkembangan dunia usaha yang semakin cepat perlu diimbangi dengan sistem tata kelola yang kuat. Transformasi bisnis membuka peluang ekonomi, tetapi sekaligus menuntut kemampuan perusahaan dalam menghadapi berbagai risiko.

Perhatian khusus juga diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.

Diskusi tersebut turut menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksa Kaltim I pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, Sumarsana, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Muhammad Muhdar.

Peserta kegiatan berasal dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perbankan, perusahaan swasta, BUMD, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Melalui forum tersebut, Persaja Kejari Kukar berupaya membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pencegahan tindak pidana korporasi melalui penguatan integritas dan kepatuhan hukum.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga pemeriksa, akademisi, dan dunia usaha diharapkan dapat mendorong terciptanya kegiatan bisnis yang lebih transparan, akuntabel, serta terhindar dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *