Pemkab Kutai Barat menyelaraskan data lintas instansi dan mengevaluasi program kemiskinan serta stunting sebagai dasar penyusunan rencana aksi 2027 untuk mencapai target pembangunan pada 2029.
KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), memperkuat pemutakhiran dan pencocokan data kemiskinan serta stunting untuk memastikan program pembangunan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan Rencana Aksi Daerah (RAD) 2027, sekaligus mendukung target penurunan angka kemiskinan di bawah 5 persen dan prevalensi stunting di bawah 20 persen pada 2029.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Data Kemiskinan dan Stunting Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) di ruang rapat instansi tersebut, Senin (26/10/2026).
Rapat dibuka Sekretaris Bappeda Litbang Kubar, Florensius Steven, dan dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kubar Lutfi Muta’ ali, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Apriani, perwakilan Puskesmas Barong Tongkok, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tim akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) yang dipimpin Muhammad Iqbal turut dilibatkan dalam pembahasan.
Sinkronisasi data menjadi salah satu fokus utama karena informasi yang akurat diperlukan untuk mengenali kondisi masyarakat, menentukan penerima manfaat, dan mengevaluasi efektivitas program. Perbedaan data antarlembaga berisiko menghambat penentuan prioritas apabila tidak diperiksa dan diselaraskan sebelum digunakan dalam perencanaan.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Kubar juga mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting selama 2025–2026. Hasil evaluasi akan menjadi bahan penyusunan RAD 2027, sehingga program berikutnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan persoalan yang ditemukan di lapangan.
Untuk memperkuat analisis, pemerintah daerah melibatkan tim akademisi Unmul dalam evaluasi program dan penyusunan dokumen perencanaan. Kajian yang disiapkan meliputi laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan daerah serta analisis akar masalah stunting sebagai dasar penentuan bentuk intervensi yang lebih sesuai.
Proses pencocokan data mencakup informasi statistik dari BPS, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain menggabungkan sumber data, tim juga melakukan survei lapangan melalui wawancara dan observasi di enam kecamatan terpilih untuk mendapatkan gambaran kondisi masyarakat secara lebih mendalam.
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Kedua regulasi itu menjadi bagian dari landasan pelaksanaan program sesuai bidang dan kewenangan masing-masing instansi.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kubar 2025–2029, pemerintah menetapkan sasaran penurunan angka kemiskinan menjadi di bawah 5 persen pada 2029. Pada periode yang sama, prevalensi stunting ditargetkan turun hingga di bawah 20 persen.
Pencapaian sasaran tersebut membutuhkan kerja bersama OPD teknis, instansi vertikal, fasilitas pelayanan kesehatan, dan kalangan akademisi. Integrasi data dan evaluasi berkala diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi kelompok masyarakat yang memerlukan penanganan prioritas serta mengukur perkembangan program secara lebih terarah.
Dengan penyelarasan data dan penyusunan rencana aksi sejak dini, Pemkab Kubar berharap kebijakan penanggulangan kemiskinan dan stunting pada 2027 dapat berjalan lebih tepat sasaran. Keberhasilan upaya ini nantinya perlu diukur melalui perkembangan indikator kemiskinan dan stunting serta kesesuaian pelaksanaan program dengan kondisi nyata masyarakat. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan