Banjir Kerap Putus Akses Jalan Malinau, DPRD Desak Pembenahan Drainase

DPRD Malinau meminta evaluasi drainase, peninggian jalan, dan pembangunan kolam retensi untuk menjaga akses transportasi serta jalur evakuasi saat banjir melanda.

MALINAU – Ancaman banjir yang berulang kali mengganggu akses transportasi di Kabupaten Malinau (Malinau), Kalimantan Utara (Kaltara), mendorong perlunya pembenahan infrastruktur jalan dan sistem drainase sebagai bagian dari strategi penanggulangan bencana lima tahun ke depan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malinau meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis menyiapkan solusi agar ruas jalan tetap dapat dilalui ketika banjir melanda.

Usulan tersebut dibahas dalam focus group discussion (FGD) penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) 2026–2030 di Ruang Raga Fratu, Kantor Bupati Malinau, Rabu (28/10/2026). Sejumlah titik yang menjadi perhatian meliputi kawasan Tanjung Lapang, lingkar Pelita Kanaan, dan jalur di sekitar Mahkota yang kerap terdampak genangan saat debit air meningkat.

Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengevaluasi kapasitas saluran air serta mempertimbangkan pembangunan tempat penampungan air di sisi jalan. Menurutnya, penanganan banjir tidak cukup hanya berfokus pada surutnya genangan, tetapi juga harus memastikan mobilitas warga dan jalur evakuasi tetap terjaga.

“Jalan lalu lintas pada saat banjir kalau terputus itu yang menjadi bencana buat kita.

Di Tanjung Lapang itu sangat dalam, tolong diminimalisasi ketinggian airnya.

Kalaupun terjadi bencana, jalan itu tetap bisa kita lewati,” ujar Ping Ding, sebagaimana diberitakan Tribun Kaltara, Rabu, (28/10/2026).

Salah satu persoalan yang perlu ditangani ialah ketinggian badan jalan di kawasan rawan banjir. Pengukuran elevasi jalan berdasarkan riwayat ketinggian banjir dinilai penting untuk menentukan kebutuhan peninggian jalan, terutama pada jalur yang dapat menjadi alternatif ketika akses jembatan utama tidak bisa dilalui.

Selain peninggian badan jalan, perbaikan drainase juga menjadi bagian dari usulan teknis. Saluran pembuangan perlu disesuaikan dengan volume aliran air, termasuk melalui penggunaan gorong-gorong berkapasitas lebih besar atau box culvert. Struktur penahan tanah di tepi jalan juga dapat diperkuat untuk mengurangi risiko kerusakan pada ruas yang berada di kawasan bertopografi curam.

Pilihan penanganan lainnya mencakup pembangunan kolam retensi di sisi jalan dan pemasangan pintu air otomatis untuk membantu mengendalikan luapan balik dari sungai. Penerapan solusi tersebut perlu didasarkan pada kajian teknis agar sesuai dengan karakteristik setiap titik rawan genangan.

Ping Ding menyatakan DPRD Malinau mendukung penganggaran untuk penanganan bencana setelah kebutuhan dan rencana kerja dinilai jelas dalam dokumen tersebut.

“Kami tetap mendukung sekiranya dalam rencana ini terkonfirmasi dengan baik dan support penganggaran yang diperlukan OPD teknis,” kata Ping Ding.

Dokumen RPBD 2026–2030 juga mencakup pemetaan risiko bencana lainnya, termasuk kebakaran hutan dan lahan. Penyusunannya memisahkan klasifikasi risiko kebakaran dari praktik perladangan bergilir masyarakat adat Dayak yang memiliki aturan dan sekat bakar alami.

Pemetaan berbasis kondisi lapangan diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas penanganan, mengarahkan anggaran, dan mengurangi dampak bencana terhadap keselamatan warga serta kelancaran transportasi di Malinau. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *