Dinkes Kukar memastikan peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan medis menggunakan KTP sesuai ketentuan, sementara warga yang belum memiliki jaminan kesehatan dapat dibantu melalui koordinasi dengan Dinsos.
KUTAI KARTANEGARA – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan kepesertaan. Kemudahan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memperluas akses pelayanan kesehatan dan menyederhanakan proses administrasi bagi masyarakat.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Mufidah, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu membawa kartu fisik BPJS Kesehatan ketika mengakses layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan penyelenggara jaminan kesehatan tersebut, sepanjang status kepesertaannya memenuhi persyaratan.
“Jadi, berobat gratis cukup dengan KTP,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong, Rabu (28/10/2026).
Ismi menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Fasilitas tersebut menjadi tempat pemeriksaan dan penanganan awal sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit apabila memerlukan pelayanan medis lanjutan.
Sebagai contoh, masyarakat yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan di Puskesmas Rapak Mahang dapat langsung mendatangi fasilitas tersebut untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.
Apabila kondisi pasien membutuhkan pemeriksaan atau tindakan yang tidak dapat diberikan di puskesmas, petugas kesehatan dapat menerbitkan rujukan ke rumah sakit berdasarkan indikasi medis dan prosedur yang berlaku.
Kemudahan pelayanan menggunakan KTP juga dapat dimanfaatkan peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari luar Kukar. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi peserta yang hendak memperoleh pelayanan di puskesmas di luar wilayah fasilitas kesehatan tempat mereka terdaftar.
Menurut Ismi, peserta dari luar daerah dapat memperoleh pelayanan di puskesmas dengan batas maksimal tiga kali kunjungan. Apabila membutuhkan pelayanan secara berkelanjutan, peserta perlu menyesuaikan fasilitas kesehatan terdaftar melalui mekanisme perubahan data kepesertaan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, pasien dari luar Kukar juga dapat memperoleh pelayanan di rumah sakit sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, status kepesertaan, dan prosedur rujukan yang berlaku.
Selain memberikan kemudahan kepada peserta yang telah memiliki jaminan kesehatan, Pemkab Kukar juga menyiapkan langkah koordinasi bagi masyarakat yang belum tercakup dalam program BPJS Kesehatan.
Dinkes Kukar membuka koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk membantu warga yang belum memiliki jaminan kesehatan agar dapat diusulkan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
“Kalau memang ada warga Kukar yang belum memiliki jaminan kesehatan saat membutuhkan pelayanan kesehatan, itu bisa kita koordinasikan dengan Dinsos untuk memasukkan dalam kepesertaan BPJS Pemda,” tutupnya.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang belum terdaftar memperoleh akses jaminan kesehatan melalui proses pendataan dan verifikasi sesuai persyaratan yang berlaku.
Dengan kemudahan penggunaan KTP serta koordinasi antarlembaga dalam perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan, Pemkab Kukar berharap masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara lebih mudah. Meski demikian, warga tetap perlu memastikan status kepesertaan aktif dan mengikuti prosedur pelayanan agar pembiayaan pengobatan dapat dijamin sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan