KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Klaten dan menyita uang tunai, dokumen pengadaan, serta barang bukti elektronik untuk menelusuri dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada bupati dalam perkara korupsi yang mencakup lima klaster.
JAWA TENGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada bupati melalui penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai, dokumen pengadaan barang dan jasa, serta barang bukti elektronik untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah uang tunai yang disita masih dihitung sehingga nominalnya belum dapat diumumkan. Penyidik juga mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan serta perangkat elektronik yang dinilai dapat membantu mengungkap rangkaian perkara.
“Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di Dinas PUPR ini. Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/10/2026) malam, sebagaimana diberitakan Tirto, Rabu, (28/10/2026).
Selain menghitung uang yang disita, penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis data dari barang bukti elektronik. Langkah ini dilakukan untuk mencari informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta menguji keterkaitan bukti dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa.
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut bertujuan mendalami sejumlah aspek perkara, termasuk proyek-proyek yang dikerjakan di Klaten. Penyidik menelusuri dugaan pemberian uang oleh pihak swasta kepada bupati, yang masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Pendalaman yang dibutuhkan salah satunya untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Klaten karena memang ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada bupati,” tutur Budi
KPK menyebut perkara tersebut terdiri atas lima klaster dugaan korupsi. Klaster itu mencakup dugaan pemberian uang terkait proyek, pemotongan upah pungut, persoalan perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian yang berkaitan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidikan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, yang disebut sebagai pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proyek dan pengadaan barang serta jasa, tetapi juga mencakup dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, perizinan tambang galian C, dan setoran yang berkaitan dengan upah pungut.
Penyidik masih mengembangkan perkara melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Hasil analisis atas uang, dokumen, dan perangkat elektronik yang disita diharapkan dapat memperjelas alur dugaan transaksi serta mengungkap keterkaitan setiap pihak berdasarkan bukti yang sah. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan