Banjir hingga Karhutla Jadi Perhatian dalam Arah Pembangunan Murung Raya

Pemkab Murung Raya memasukkan perlindungan hutan, kualitas Sungai Barito, mitigasi bencana, dan pengembangan ekonomi hijau dalam kajian strategis pembangunan daerah periode 2025–2029.

MURUNG RAYA – Perlindungan hutan, kualitas air Sungai Barito, serta mitigasi banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian dalam penyusunan arah pembangunan Kabupaten Murung Raya (Mura) untuk periode 2025–2029. Upaya tersebut diperkuat melalui penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar kebijakan pembangunan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura mulai mematangkan kajian tersebut melalui kegiatan kick off dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan KLHS Perubahan RPJMD 2025–2029 di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Mura, Kamis (05/11/2026). Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Lynda Kristiane, yang mewakili Bupati Mura, serta diikuti perwakilan seluruh perangkat daerah, sebagaimana diberitakan Info Publik, Kamis (05/11/2026).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda Mura, ditegaskan bahwa KLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009.

Perhatian terhadap persoalan lingkungan dinilai penting mengingat Mura memiliki kekayaan sumber daya alam yang meliputi kawasan hutan, Sungai Barito, sektor pertambangan, hingga perkebunan. Pengelolaan potensi tersebut perlu dilakukan secara bijaksana agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam.

Dalam penyusunannya, KLHS diarahkan untuk mengkaji tiga persoalan utama, yakni daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, risiko bencana dan perubahan iklim, serta pengembangan ekonomi hijau yang disertai keadilan sosial.

Kajian tersebut juga diharapkan menghasilkan perhatian khusus terhadap perlindungan kawasan hutan, pemeliharaan kualitas air Sungai Barito, serta upaya mitigasi banjir dan karhutla. Selain itu, pengembangan perhutanan sosial dan ekowisata turut menjadi bagian dari arah kebijakan yang ingin diperkuat.

Untuk memastikan rekomendasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah, Pemkab Mura menekankan pentingnya keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam proses penyusunan kajian.

“Penyusunan KLHS harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, Dewan Adat Dayak, akademisi, LSM lingkungan dan pelaku usaha. Seluruh Perangkat Daerah diminta menyediakan data yang valid serta memperkuat koordinasi,” tegas Lynda.

Seluruh hasil kajian nantinya harus diintegrasikan ke dalam dokumen Perubahan RPJMD 2025–2029. Dengan demikian, rekomendasi lingkungan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi landasan dalam menentukan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Mura berharap pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mendukung terwujudnya Mura yang maju, sejahtera, dan lestari. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *