BSU 2026 Cair November–Desember, Pekerja Bisa Dapat Rp900 Ribu

Kemnaker menetapkan BSU 2026 sebesar Rp900.000 yang dijadwalkan disalurkan sekaligus pada November–Desember bagi pekerja yang memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas penghasilan.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut dijadwalkan disalurkan pada November hingga Desember 2026 melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia tanpa mewajibkan pekerja melakukan pendaftaran.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Berdasarkan aturan tersebut, pekerja yang memenuhi kriteria berhak menerima subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemnaker, Kamis (05/11/2026).

Adapun penerima BSU 2026 harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Selain itu, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan batas upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

Pemerintah juga menetapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk kelompok penerima BSU.

Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Dalam penetapan penerima, besaran upah mengacu pada data terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap yang tercatat dalam data kepesertaan.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK setempat dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan batas penghasilan dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Indah mengingatkan perusahaan dan pemberi kerja agar memastikan seluruh data pekerja yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi dan penetapan penerima bantuan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri untuk memperoleh bantuan tersebut karena penetapan penerima mengacu pada data kepesertaan dan pengupahan yang telah dilaporkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memperoleh informasi resmi dan memeriksa perkembangan program, pekerja dapat mengakses laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630.

Melalui penyaluran BSU 2026, pemerintah berupaya membantu meringankan beban ekonomi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Ketepatan data serta kelancaran proses penyaluran diharapkan dapat memastikan bantuan diterima oleh pekerja yang memenuhi persyaratan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *