Pemkab Kukar merencanakan penataan 219 unit rumah di kawasan Kartini-Panjaitan pada 2027–2029 dengan anggaran Rp80,236 miliar, disertai opsi relokasi warga ke Mangkurawang dan Jongkang serta peluang dukungan infrastruktur dari pemerintah pusat.
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) merencanakan penataan kawasan permukiman di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan, Tenggarong, dengan target penanganan 219 unit rumah pada 2027–2029. Program yang dirancang dengan alokasi anggaran Rp80,236 miliar tersebut mencakup rencana relokasi warga bantaran Sungai Tenggarong untuk mengurangi kawasan kumuh, memperbaiki kualitas lingkungan, dan mendukung pengendalian banjir.
Rencana tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat melalui kunjungan Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, yang meninjau kawasan Jalan Kartini dan lokasi alternatif relokasi di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Jumat (06/11/2026).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan kunjungan Fahri merupakan tindak lanjut proposal penataan kawasan yang sebelumnya disampaikan Pemkab Kukar kepada Kementerian PKP di Jakarta.
Menurut Aulia, penataan kawasan permukiman menjadi salah satu prioritas dalam memperbaiki wajah Tenggarong sebagai pusat pemerintahan sekaligus etalase Kukar. Namun, proses tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang telah lama menetap di bantaran sungai.
“Kami berusaha sehumanis mungkin melakukan proses penataan ini sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Hak-hak masyarakat yang sudah bermukim sebelumnya harus tetap diperhatikan,” ujar Aulia saat memberikan keterangan kepada awak media di Pendopo Odah Etam, Tenggarong.
Pemkab Kukar telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi relokasi, antara lain Kelurahan Mangkurawang dan Desa Jongkang. Penentuan kawasan baru juga mempertimbangkan keberlanjutan mata pencaharian agar warga tidak kehilangan sumber penghasilan setelah dipindahkan.
Aulia menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan beberapa skema pendanaan. Meski demikian, pelaksanaan penataan membutuhkan koordinasi lintas instansi karena kewenangan pembangunan infrastruktur sungai dan penanganan kawasan permukiman berada pada lembaga berbeda.
Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV memiliki kewenangan dalam pembangunan turap dan pengerukan sungai, sedangkan Pemkab Kukar menangani penataan kawasan permukiman di sekitarnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya penyelarasan pekerjaan sebelum relokasi dilaksanakan agar pemindahan warga berjalan seiring dengan perbaikan fisik bantaran sungai.
“Kami ingin memastikan seluruh peran dan kesiapan masing-masing pihak sudah jelas. Jangan sampai warga direlokasi, tetapi bantaran sungainya tidak ditangani. Karena itu, semuanya harus diselaraskan sebelum pelaksanaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Muhammad Aidil, mengungkapkan bahwa pendataan sementara mencatat 219 unit bangunan masuk dalam rencana penataan kawasan Kartini-Panjaitan.
Data tersebut masih memerlukan kelengkapan dokumen teknis dan koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang berkaitan dengan penanganan kawasan kumuh.
“Setelah seluruh dokumen selesai, kami berharap tahun ini bisa kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di kawasan Kartini dan Panjaitan,” jelas Aidil.
Dalam konsep pengembangan kawasan baru, Pemkab Kukar merencanakan pembangunan hunian yang lebih tertata, infrastruktur dasar, ruang usaha, serta fasilitas pendukung aktivitas masyarakat. Salah satu alternatif yang disiapkan berada di Rukun Tetangga (RT) 19, Kelurahan Mangkurawang, dengan luas lahan sekitar tiga hektare dan kapasitas perencanaan mencapai 150 kavling.
Di sisi lain, Fahri menyampaikan bahwa pemerintah pusat membuka peluang dukungan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk menunjang kebutuhan permukiman baru. Ia juga mengusulkan pengembangan kawasan seluas sekitar 400 hektare dengan konsep kota mini yang mengintegrasikan hunian, fasilitas umum, dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Menurut Fahri, penataan kawasan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan rumah, tetapi juga harus menciptakan lingkungan yang sehat, memiliki sistem sanitasi dan pengelolaan sampah yang memadai, serta menyediakan ruang publik.
“Intinya, kita ingin menghilangkan kawasan yang terlalu padat dan kumuh. Kita tata kawasan baru yang lebih sehat sehingga anak-anak dan generasi masa depan dapat tumbuh di lingkungan yang lebih baik,” ujarnya.
Fahri menilai proposal pembangunan infrastruktur yang disiapkan Pemkab Kukar cukup siap untuk diajukan. Dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan kawasan baru diharapkan dapat diusulkan melalui mekanisme anggaran perubahan.
Berdasarkan dokumen perencanaan, program penataan Kartini-Panjaitan ditargetkan berlangsung selama 2027–2029 dengan kebutuhan anggaran Rp80,236 miliar untuk penanganan 219 unit rumah.
Melalui penataan yang terintegrasi antara relokasi permukiman, perbaikan infrastruktur sungai, dan penyediaan fasilitas dasar, Pemkab Kukar berharap kawasan bantaran Sungai Tenggarong dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih tertib, sehat, serta mendukung keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan