Pemkab Kukar mendorong pengembangan desa ramah lingkungan melalui penanaman tiga juta pohon, pelestarian mangrove, dan perlindungan kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat serta sektor swasta.
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pengembangan desa ramah lingkungan melalui penataan kawasan permukiman, penanaman tiga juta pohon, pelestarian mangrove, dan perlindungan kawasan hutan. Upaya tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan visi pembangunan Kukar Idaman Terbaik yang menekankan keseimbangan antara pembangunan wilayah dan kelestarian lingkungan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pengembangan desa ramah lingkungan merupakan bagian dari penataan wilayah yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Jumat (06/11/2026).
Menurut Aulia, penataan kawasan perlu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Salah satu bentuk penerapannya adalah pengembangan kawasan permukiman yang asri serta penyediaan hunian yang terjangkau, berkualitas, dan ramah lingkungan.
Ia menjelaskan, sejumlah program yang berkaitan dengan agenda tersebut meliputi penanaman tiga juta pohon, pelestarian ekosistem mangrove, serta perlindungan kawasan hutan di Kukar.
Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan adalah penanaman mangrove di Kecamatan Muara Badak sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan pesisir.
Aulia menegaskan, keberhasilan pembangunan berwawasan lingkungan tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah. Keterlibatan masyarakat dan sektor swasta juga diperlukan untuk memperluas pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Menurutnya, berbagai kegiatan yang mendukung visi pembangunan daerah dapat diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor tanpa seluruhnya harus dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Implementasi visi-visi itu tidak selalu tercantum di dalam dokumen APBD. Akan tetapi, keterlibatan pihak swasta dan masyarakat terhadap apa yang kita rencanakan di dalam RPJMD juga menjadi sesuatu capaian dari apa yang diinginkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembangunan daerah tidak semata-mata diukur berdasarkan penyediaan infrastruktur fisik, seperti jalan dan gedung. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta pelestarian lingkungan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Tahun 2025–2029 yang menjadi pedoman pembangunan daerah, termasuk penguatan kualitas lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui pengembangan desa ramah lingkungan, Pemkab Kukar berupaya mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam menjaga kawasan permukiman, melestarikan ekosistem pesisir, serta melindungi kawasan hutan.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas pelaksanaan program penghijauan sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih sehat, asri, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kukar. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan