Operasi Patuh Kapuas, Polres Landak Temukan 35 Pelanggaran

Memasuki hari ke-13 Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Landak mencatat 35 pelanggaran lalu lintas, mengamankan tiga knalpot brong, serta menggencarkan edukasi keselamatan berkendara.

LANDAK – Kepolisian Resor (Polres) Landak mencatat 35 pelanggaran lalu lintas pada hari ke-13 Operasi Patuh Kapuas 2026 yang digelar di Jalan Raya Kilometer 3, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (07/11/2026) pagi. Dari jumlah tersebut, petugas memberikan 30 teguran, menjatuhkan tiga tilang, dan melakukan dua penindakan melalui sistem tilang elektronik.

Selain menindak pelanggar, petugas mengamankan tiga knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong sebagai barang bukti. Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan yang dilaksanakan jajaran Polres Landak di bawah naungan Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar itu juga diisi dengan edukasi dan sosialisasi keselamatan berkendara. Personel membagikan selebaran (leaflet) dan stiker kepada pengguna jalan serta mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak Devi Ariantari, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Landak Risandiy Indra Waspada, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Kapuas 2026 tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya.

“Operasi Patuh Kapuas 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat. Penindakan diberikan kepada pengguna jalan yang ditemukan melanggar ketentuan lalu lintas, baik melalui tilang langsung maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.

Operasi Patuh Kapuas 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan melibatkan 25 personel Polres Landak. Operasi tersebut menggabungkan kegiatan pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Masih ditemukannya pelanggaran, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai standar, menjadi perhatian Polres Landak. Kepolisian menilai peningkatan kesadaran dan kedisiplinan pengendara diperlukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Polres Landak juga mengimbau pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI), sedangkan pengemudi mobil diminta selalu mengenakan sabuk pengaman. Seluruh pengguna jalan diingatkan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.

Melalui Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Landak berharap kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat sehingga dapat mengurangi pelanggaran dan risiko kecelakaan. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Landak. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *