Bapemperda DPRD Kutim Setujui Penarikan Dua Raperda, Ini Alasan Lengkapnya

Bapemperda DPRD Kutim menyetujui penarikan Raperda Kabupaten Layak Anak untuk menyesuaikan perkembangan regulasi pusat dan Raperda RTRW setelah pembahasannya melampaui batas waktu.

KUTAI TIMUR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyetujui penarikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Penarikan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi di tingkat pusat serta memenuhi ketentuan batas waktu pembahasan produk hukum daerah.

Dua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim Tahun 2015–2035.

Persetujuan penarikan kedua raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim di Ruang Sidang DPRD Kutim, Sangatta, Senin (05/10/2026). Rapat tersebut dihadiri jajaran pimpinan DPRD dan perwakilan Pemkab Kutim.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kutim Kari Palimbong menyampaikan sikap tersebut saat memberikan tanggapan resmi DPRD atas nota penjelasan Bupati Kutim mengenai penarikan kedua raperda.

“Bapemperda memahami alasan pemerintah daerah untuk menarik peraturan yang dimaksud. Mengingat berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat perkembangan regulasi yang akan menjadi dasar penyusunan materi muatan,” ujar Kari Palimbong.

Penarikan Raperda KLA berkaitan dengan perkembangan regulasi nasional yang menjadi dasar penyusunan materi muatan aturan tersebut. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak saat ini menjadi salah satu regulasi yang tengah dipersiapkan untuk mengalami perubahan.

Penyesuaian dinilai diperlukan agar substansi Raperda KLA, termasuk norma, definisi, dan mekanisme pelaksanaannya, tidak bertentangan dengan regulasi nasional yang nantinya menjadi acuan.

Sementara itu, penarikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kutim Tahun 2015–2035 dilakukan setelah proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Kari menegaskan, persetujuan terhadap penarikan kedua raperda tersebut merupakan langkah untuk memastikan proses pembentukan produk hukum daerah tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan uraian tersebut bahwa Bapemperda pada prinsipnya dapat menerima dan mendukung penarikan kedua rancangan peraturan daerah tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah,” tegas Kari Palimbong.

Bapemperda DPRD Kutim juga meminta Pemkab Kutim segera menyempurnakan substansi Raperda KLA dengan menyesuaikan perkembangan regulasi di tingkat pusat. Sementara Raperda RTRW diharapkan dapat dipersiapkan kembali untuk diajukan pada masa persidangan berikutnya.

Selain itu, Bapemperda mendorong peningkatan koordinasi antara DPRD Kutim dan Pemkab Kutim agar proses penyusunan hingga pembahasan setiap raperda dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Penarikan kedua raperda tersebut tidak mengakhiri kebutuhan pengaturan mengenai KLA maupun penataan ruang Kutim. Penyempurnaan substansi dan pengajuan kembali diperlukan agar regulasi yang nantinya ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai perkembangan aturan nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *