Distransnaker Kukar Dorong Perusahaan Penuhi Retribusi Tenaga Kerja Asing

Dari tujuh perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang didata Distransnaker Kukar, baru tiga yang membayar retribusi, sementara pemerintah daerah mengoptimalkan potensi penerimaan dan memperkuat pengawasan.

KUTAI KARTANEGARA
– Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengoptimalkan penerimaan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dari tujuh perusahaan yang menjadi sasaran pendataan, baru tiga perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi TKA, sedangkan empat perusahaan lainnya belum membayar.

Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan optimalisasi penerimaan tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan koordinasi bersama perusahaan serta instansi terkait untuk mengidentifikasi kendala pembayaran retribusi TKA.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Tenggarong, Selasa (20/10/2026), dengan melibatkan perwakilan perusahaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar.

Dendy menjelaskan, tarif retribusi penggunaan TKA mencapai 100 dolar Amerika Serikat (AS) per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, potensi penerimaan dari 14 TKA selama tiga bulan diperkirakan mencapai Rp75,6 juta.

“Kalau kita bisa mengoptimalkan, kami yakin dengan momentum hari ini kita bisa mengoptimalkan di sisa tiga bulan ini,” kata Dendy.

Menurutnya, Distransnaker Kukar akan mengupayakan optimalisasi penerimaan retribusi mulai tahun ini tanpa menunggu pembentukan tim lintas sektor yang direncanakan pada 2027.

Tim tersebut nantinya akan melibatkan instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan pihak imigrasi untuk memperkuat koordinasi pengawasan serta penegakan aturan penggunaan TKA di wilayah Kukar.

Dendy mengungkapkan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah pembayaran retribusi penggunaan TKA yang dilakukan di tingkat pusat, bukan di daerah tempat perusahaan beroperasi.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi PAD yang belum diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

“Dalam aturan, untuk satu lokasi pembayarannya di kabupaten/kota tempat beroperasi. Apabila lebih dari satu lokasi atau lintas kabupaten, pembayarannya di provinsi. Jika lintas provinsi, pembayarannya di Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dendy menyebutkan bahwa sebagian besar TKA yang bekerja di Kukar tersebar di sektor perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi (migas).

Masa kontrak kerja mereka umumnya berlangsung selama satu tahun. Sebagian besar perusahaan juga menyatakan berencana memperpanjang penggunaan TKA sesuai kebutuhan operasional masing-masing.

Meski demikian, terdapat satu perusahaan yang memutuskan tidak memperpanjang kontrak TKA karena posisi pekerjaan tersebut akan diisi oleh tenaga kerja lokal.

Menurut Dendy, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang menjadi landasan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesempatan kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja lokal.

Perda tersebut juga mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, termasuk melalui pendampingan dan alih pengetahuan dari TKA kepada pekerja lokal. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan tenaga kerja daerah dalam mengisi kebutuhan perusahaan.

Melalui optimalisasi pemungutan retribusi dan penguatan pengawasan penggunaan TKA, Distransnaker Kukar berharap potensi PAD dapat dimaksimalkan sekaligus mendorong perusahaan meningkatkan keterlibatan tenaga kerja lokal di berbagai sektor usaha. [] (ADV)

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *