Kejagung optimistis revisi Undang-Undang Peradilan Militer dapat diselesaikan dalam dua tahun untuk memperkuat kesetaraan penegakan hukum dan mengurangi disparitas dalam penanganan perkara pidana serupa.
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer diharapkan dapat mengurangi disparitas putusan terhadap perkara pidana serupa yang diproses melalui jalur peradilan berbeda. Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis pembaruan regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun dengan mengedepankan kesetaraan penegakan hukum berdasarkan perbuatan pidana, bukan semata-mata status pelakunya.
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyatakan, Kejagung memiliki instrumen berupa jaksa penuntut militer yang selama ini berperan menjembatani penanganan perkara koneksitas, yakni perkara yang melibatkan pihak dari lingkungan peradilan umum dan militer. Keberadaan instrumen tersebut dinilai dapat menjadi salah satu modal dalam mendukung pembaruan sistem peradilan.
“Saya yakin bisa ya, karena seperti bapak ibu pahami, kita punya juga jaksa penuntut militer. Itu sebenarnya sebagai bridging, ya, jembatan ketika ada koneksitas,” kata Asep di Jakarta, Selasa (20/10/2026), sebagaimana diberitakan Metro TV, Selasa (20/10/2026).
Menurut Asep, revisi undang-undang tersebut perlu mendorong perubahan paradigma penegakan hukum. Penentuan proses hukum diharapkan lebih menitikberatkan pada karakter perbuatan pidana yang dilakukan, bukan hanya pada status atau latar belakang orang yang menjadi pelaku.
“Jadi kita ingin mencoba melihat bahwa bagaimana sebenarnya perbedaan karakter Undang-Undang 31 (tahun) 1997 tentang peradilan yang berbasis pada offender pada pelaku kita samakan agar kemudian berbasis pada perbuatan,” ujar Asep.
Ia menegaskan, pembaruan regulasi harus mengarah pada penerapan standar hukum yang setara bagi setiap subjek hukum. Dengan demikian, perbedaan status seseorang tidak semestinya menjadi alasan munculnya perlakuan hukum yang tidak sebanding terhadap perbuatan pidana yang sama.
“Jadi tidak kita melihat lagi nanti pemilihan-pemilihan secara parsial antara kemudian subjek hukum gara-gara kemudian tadi hal-hal yang diatur dalam undang-undang tersebut,” ungkap Asep.
Asep juga menyoroti potensi perbedaan dakwaan dan putusan terhadap perkara yang memiliki kesamaan unsur. Menurut dia, perbedaan jalur peradilan tidak semestinya menimbulkan disparitas penanganan apabila tempat kejadian, waktu, korban, dan modus tindak pidananya sama.
“Kita ingin jangan sampai nanti satu kemudian nanti terjadi disparitas, satu kena pencurian, satu kena penodaan, misalnya gitu. Padahal dua orang itu melakukan dengan tempat yang sama, waktu yang sama, korbannya sama, modusnya sama, masa kemudian satu diputus ataupun didakwa dengan pasal yang berbeda,” ujar Asep.
Dorongan revisi tersebut juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak direvisi dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Pembaruan aturan ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme penanganan perkara yang melibatkan subjek hukum dari lingkungan militer maupun sipil. Selain memberikan kepastian hukum, revisi tersebut diharapkan memperkuat konsistensi penegakan hukum dan mencegah perbedaan perlakuan yang tidak beralasan dalam perkara dengan karakteristik serupa. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan