KUTAI KARTANEGARA – Suasana penuh semangat transformasi menyelimuti ruang rapat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara saat jajaran pemangku kebijakan desa berkumpul untuk satu tujuan besar: memverifikasi dan memvalidasi hasil pendataan Indeks Desa Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 yang resmi menggantikan skema Indeks Desa Membangun (IDM). Indeks Desa terbaru ini menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mengukur kemandirian, kemajuan, dan keberlanjutan desa, sebuah langkah krusial menuju pembangunan berbasis data yang berpihak pada masyarakat.
Dipimpin oleh Sekretaris DPMD Kukar, Mohammad Yusran Darma, pada Rabu (09/07/2025), rapat ini dihadiri oleh jajaran strategis, seperti Perencana DPMD Kukar Lilis Suriani, Kepala Bidang Kerjasama Desa Dedy Suryanto, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Asmi Riyandi Elvandar, Perwakilan dari Bappeda, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Gugus Tugas Pendamping Desa Kukar Idaman (GTPDKI), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pendekar Idaman, serta TAPM Program P3MD.
Dalam pembukaannya, Lilis menegaskan pentingnya ketelitian, “Verifikasi dan validasi adalah langkah strategis. Kita pastikan data yang terhimpun benar-benar mencerminkan realitas di lapangan.” Proses ini melibatkan tim teknis lintas instansi untuk menjaga kualitas dan akurasi, sesuai dengan SOP yang telah disusun secara nasional.
Mohammad Yusran menambahkan, “Pendataan yang akurat adalah pondasi pembangunan desa yang berkeadilan. Lewat verifikasi dan validasi ini, kita bisa menyusun kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan desa, bukan sekadar asumsi.”
Hal senada disampaikan oleh Darwis, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Program P3MD Kukar. Ia menyebut bahwa perubahan dari IDM ke Indeks Desa versi baru adalah bentuk transformasi metodologis yang relevan dengan perkembangan desa saat ini. Ada 6 Dimensi Penilaian Indeks Desa 2025 yaitu Layanan dasar,Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Setiap dimensi dirancang untuk menangkap aspek kehidupan desa secara menyeluruh, sehingga intervensi pemerintah lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Dengan hadirnya Indeks Desa 2025, DPMD Kukar berharap setiap kebijakan yang lahir dari proses ini bisa menjadi refleksi nyata atas kondisi desa dan bukan sekadar angka di atas kertas. Desa bukan hanya sebagai objek pembangunan, tapi menjadi aktor utama dalam menentukan arah dan langkah.[] ADVERTORIAL
Redaksi03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan