Pemprov Kaltara terus memperjuangkan pembentukan PHI di Tanjung Selor agar penyelesaian sengketa hubungan industrial lebih mudah, efisien, dan terjangkau bagi pekerja maupun perusahaan.
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendorong pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Tanjung Selor untuk memangkas biaya dan waktu yang harus ditanggung pekerja maupun perusahaan ketika menghadapi perselisihan ketenagakerjaan. Saat ini, perkara hubungan industrial dari Kaltara masih harus diselesaikan di Samarinda.
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang mengatakan keberadaan PHI di Tanjung Selor akan memberikan akses penyelesaian perselisihan yang lebih mudah dan efisien bagi pekerja maupun perusahaan. Menurutnya, jarak tempuh menuju Samarinda menjadi salah satu beban tambahan bagi pihak yang harus menghadapi perkara hubungan industrial.
“Soal PHI, sejak 2023 kita sudah bersurat resmi kepada Mahkamah Agung. Kita juga terus berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara agar keberadaan PHI di Kaltara dapat segera direalisasikan,” ungkapnya, sebagaimana diberitakan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kaltara, Rabu, (07/10/2026).
Zainal menilai pembentukan PHI di daerah juga berkaitan langsung dengan upaya memperkuat perlindungan hak pekerja. Dengan tersedianya lembaga penyelesaian sengketa di Tanjung Selor, para pihak tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan akses terhadap proses hukum hubungan industrial.
“Kita bisa bayangkan kalau harus berperkara di Samarinda, tentu membutuhkan biaya, waktu, dan jarak tempuh yang cukup jauh. Kalau PHI sudah ada di Tanjung Selor, tentu akan jauh lebih mudah dan efisien serta dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan para pekerja,”
Dorongan pembentukan PHI tersebut mengemuka bersamaan dengan penyampaian aspirasi Aliansi Serikat Buruh kepada Pemprov Kaltara di Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (07/10/2026). Dalam pertemuan itu, para pekerja menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang mereka hadapi di lapangan.
Persoalan yang disampaikan mencakup sistem kerja dengan jeda lima tahun, perbedaan honorarium atau gaji, cuti panjang, hingga ketentuan perusahaan yang berkaitan dengan hak reproduksi pekerja perempuan.
Zainal mengatakan pertemuan dengan pekerja memberikan gambaran langsung mengenai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lapangan. Informasi tersebut menjadi bahan bagi Pemprov Kaltara untuk melakukan evaluasi dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan.
“Banyak masukan yang disampaikan para pekerja untuk kami tindak lanjuti. Saya bersyukur mendapat informasi secara langsung mengenai berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pekerja di lapangan,” ujar Zainal.
Pemprov Kaltara juga akan memanggil perusahaan yang berkaitan dengan persoalan yang disampaikan pekerja untuk memastikan ketentuan ketenagakerjaan dijalankan. Pengawasan tersebut diperlukan agar aturan internal perusahaan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Ini menjadi masukan bagi kami untuk dipelajari dan ditindaklanjuti. Perusahaan akan kami panggil untuk memastikan aturan ketenagakerjaan yang ditetapkan pemerintah dilaksanakan. Jangan membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan regulasi,” tegasnya.
Untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan ketentuan ketenagakerjaan di perusahaan.
Pemprov Kaltara berharap penguatan pengawasan serta percepatan realisasi PHI di Tanjung Selor dapat berjalan beriringan. Selain memberi kepastian hukum, keberadaan PHI di daerah diharapkan membuat penyelesaian perselisihan hubungan industrial lebih mudah dijangkau dan mendorong terciptanya hubungan kerja yang kondusif serta berkeadilan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan