Kasus Karhutla Diusut, Kemenhut Buka Peluang Tuntutan Ganti Rugi

Kementerian Kehutanan mengembangkan bukti dugaan pelanggaran perizinan dalam kasus karhutla dan membuka peluang sanksi administratif, pidana, serta tuntutan ganti rugi atas kerusakan ekosistem.

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang penindakan berlapis terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari sanksi administratif dan proses pidana hingga tuntutan ganti rugi atas kerusakan ekosistem. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab, termasuk penerima manfaat dari kebakaran di area konsesi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penyidik terus mengembangkan temuan dan alat bukti setelah menemukan dugaan pelanggaran perizinan di tengah upaya pemadaman karhutla.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” kata Dwi sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (20/10/2026).

Menurut dia, pengembangan bukti dilakukan untuk menelusuri penerima manfaat (beneficial owner) dari kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pertanggungjawaban tidak berhenti pada pelanggaran administratif semata.

“Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Penegakan hukum itu juga mencakup pendekatan multidoor, yakni penggunaan beberapa instrumen hukum secara bersamaan, seperti sanksi administratif, proses pidana, serta kemungkinan gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan. Pendekatan tersebut dijalankan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk memperkuat pertanggungjawaban atas kasus karhutla.

Selain berfokus pada penindakan, Kemenhut tetap melaksanakan pemadaman, menangani dampak asap, dan mengawasi pelaksanaan sanksi administratif. Pengawasan tersebut terutama diarahkan pada pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin. Penyelidikan dan penyidikan pidana juga terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Persoalan karhutla turut menjadi perhatian regional karena asap yang dihasilkan dapat melintasi batas negara dan mengganggu kesehatan masyarakat. Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.

Dwi menilai penguatan kebijakan nasional negara-negara anggota ASEAN menjadi bagian penting dalam penanganan pencemaran asap lintas batas.

“Semangat penguatan peraturan otoritas seperti itu tentunya wujud kebersamaan ASEAN dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan pada umumnya,” ujar dia.

Ia menegaskan, penanganan karhutla harus berjalan beriringan antara pemadaman, pengendalian dampak asap, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan terdampak. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemegang izin sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan terus berulang. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *