Minuman keras (miras) lagi-lagi menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas. Seperti yang terjadi pada kasus pencabulan yang dilakukan Safariansyah (20) alias Ari terhadap adik kandungnya sendiri FS (14)-keduanya warga Desa Gunung Makmur Rt 03, Kecamatan Babulu Penajam Paser Utara (PPU).
Ditemui wartawan di Mapolsek Babulu, pada Sabtu (31/5), Ari yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mencabuli adik kandungnya di bawah pengaruh miras. Namun dirinya tidak ingat kapan pertama kali melakukan perbuatan bejat tersebut. “Saya lupa kapan pertama kali melakukannya. Saat itu, saya lagi mabuk habis minum minuman keras dengan teman-taman,” ujarnya.
Ari melanjutkan ceritanya, waktu habis minum dia langsung pulang. Setibanya di rumah, Ari mendapati adiknya tengah tertidur pulas. Ayah korban sedang bekerja sebagai buruh penggilingan padi di desa Gunung Makmur, begitu pula ibunya tengah berada di sawah sebagai petani. Ketiga adik Ari tidak berada di rumah, sehingga saat tersangka dalam kondisi mabuk hanya tinggal berdua bersama FS.
Niat buruk tersangka pun muncul. Ia kemudian membangunkan adiknya dengan alasan memijat badannya. Akhirnya gadis lugu itu menuruti kemauan kakaknya. Singkat cerita, saat dipijat oleh korban, tersangka langsung membujuk untuk melayani nafsu birahinya. Namun, korban sontak menolak ajakan tersangka. “Setelah saya memaksa, adik saya itu tetap menolak. Dan saya langsung tidur,” tutur Ari.
Tapi, sambungnya lagi, keesokan harinya ia membujuk kembali FS untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Waktu itu, menurut Ari, adiknya tidak kuasa menolak ajakan karena FS diiming-imingi akan dibelikan handphone (Hp) kalau mau membuka celana dan melayani nafsu bejatnya. “Setelah saya janji mau belikan Hp, dia (FS) mau menuruti kemauan saya. tanpa berpikir panjang kami melakukan semuanya di ruang tamu,” kata tersangka.
Masih menurut Ari, dirinya telah menyetubuhi adik kandungnya sendiri sebanyak 4 kali. Dari pantauan Balikpapan Pos selama wawancara, sama sekali tidak tampak ada rasa penyesalan dari raut wajah Ari. “Terakhir saya melakukan (mencabuli FS, Red) pada bulan April 2014 lalu, semuanya saya lakukan di ruang tamu,” sebutnya.
Ari baru mengetahui kalau FS hamil 4 bulan setelah dirinya ditahan oleh polsek Babulu, Rabu (28/5) lalu. “Saya ditelepon oleh bapak saya untuk datang ke Polsek. Tapi saat sampai di Polsek saya langsung ditahan. Ternyata adik saya (korban) sudah diperiksa oleh polisi dan menyebut nama saya sebagi pelakunya,” ujarnya.
Sopir truk pengangkut kelapa sawit ini mengatakan, kalau selama ini orang tuanya tidak mengetahui perlakuannya mencabuli sang adik. “Orang tua saya tidak mengetahui. Karena setiap kali saya melakukan itu, saat rumah lagi kosong,” terangnya.
Lantas bagaimana nasib FS, korban pencabulan kakak kandungnya Safariansyah alias Ari. Informasi yang dihimpun media ini, FS hanya termenung dan terdiam di kediamannya. Usianya yang masih belia yakni 14 tahun, seharusnya diisi dengan bermain serta belajar untuk mengejar cita-cita di masa depan. Setelah terjadinya pencabulan, FS mengurung diri, menanggung derita atas aib yang terjadi.
Rasa malu atas aib keluarga juga dirasakan kedua orang tua FS dan Ari, yakni Bahruddin (42) dan Sarikah (38). Sejak terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan buah hatinya, Bahruddin dan Sarikah menutup diri dari tetangga sekitar.
Apalagi FS kini tengah berbadan dua, dengan usia kandungan 4 bulan sementara orang yang menanamkan benih tak lain Ari, putra sulung Bahruddin dan Sarikah. “Kami tidak menyembunyikan karena awalnya kami tidak tahu kalau FS lagi hamil,” kata Sarikah, Sabtu (31/5) kemarin.
Sarikah bersama suaminya Bahrudin baru mengetahui kalau anak keduanya itu sedang hamil setelah diperiksa di Puskesmas Babulu. Saat itu, FS mengeluh perutnya mual dan muntah-muntah. “Saya kira hanya sakit biasa. Setelah diperiksa, dokter mengatakan kalau anak saya sedang hamil 4 bulan, saya terkejut mendengarnya,” ungkap dia.
Sampai di rumah, Sarikah langsung menanyakan kepada FS siapa pelakunya, tapi anak keduanya itu, hanya terdiam dan meneteskan air mata. “Dia hanya menangis, dan berkata takut,” ujar Sarikah.
Sementara upaya membujuk anaknya agar mau buka mulut siapa yang telah menghamilinya, pihak Polsek Babulu tiba-tiba datang mengetuk pintu dan langsung membawa Sarikah dan FS. Putrinya baru mengakui perbuatan bejat kakak kandungnya pada saat diperiksa oleh polisi.
“Bukan kami tidak mau melapor. Karena sementara membujuk anak saya (FS) supaya buka mulut, tiba-tiba polisi datang terlebih dulu dengan alasan dapat informasi dari masyarakat kalau ada anak hamil di bawah umur,” tandas Sarikah membantah rumor yang beredar jika orang tua tersangka berupaya menyembunyikan kasus pencabulan karena mengganggapnya sebagai aib keluarga.
Di tempat terpisah, Irfan (36) tetangga korban mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa FS. Pasalnya, gadis belia itu masih berumur 14 tahun dan sudah harus mengandung janin kakak kandungnya sendiri. “Kita prihatin atas kejadian itu,” ucapnya.
Salah satu tokoh masyarakat ini menuturkan, bahwa dirinya tidak menyangka kalau Ari tega menghamili FS. Menurut pandangan para tetangga, tersangka anak yang baik dan agak pendiam. “Kalau kami perhatikan kesehariannya (tersangka Ari,Red) agak pendiam dan tidak pernah berbuat tak senonoh seperti berbuat onar,” pungkas Irfan. [] RedFj/BP