Sengketa Pemilu Legislatif 9 April di Sempaja Selatan sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Tiga terdakwa, yakni ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sempaja Selatan dinyatakan tidak terbukti bersalah. Namun, persoalan belum juga berakhir. Sengketa yang dilaporkan Ramdhan, Sandhri, dan Subhansyah berbuntut panjang.
Pasalnya, pelapor mengklaim apa yang diadukan tidak sesuai di sidang. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang tidak dijalankan. Pelapor pun mendatangi KPU Samarinda. Mereka disambut ketua KPU Samarinda Imam Ardiansyah didampingi komisioner KPU Mukhasan Ajib dan Tri Wahyuni.
Hasilnya, Mukhasan Ajib telah menerima surat rekomendasi tersebut. “Rekomendasi sudah diterima dan dilakukan kajian secara pribadi oleh Ajib. Sedangkan Imam Ardiansyah tidak tahu sama sekali,” ucap Ramdhan. Ramdhan bertanya ada apa dengan sesama komisioner KPU, sehingga tidak ada koordinasi.
“Ini kebohongan publik namanya, Ajib ini mengatasnamakan instansi atau pribadi. Ini jelas pelanggaran kode etik,” singgung dia. Hasil telaah pun diungkap Ramdhan. “Seharusnya dilaporkan kepada ketua KPU untuk pleno terkait rekomendasi Bawaslu. Ini malah tidak, bahkan ketua KPU tidak tahu,” bebernya. Ketika Kaltim Post mengonfirmasi hal itu kepada Imam Ardiansyah, dia belum bersedia berkomentar.
“Tunggu setelah kami rapat. Setelah rapat baru akan diketahui hasilnya terkait tindakan Ajib,” ucapnya singkat. Dia juga enggan menanggapi anggapan pelapor bahwa dirinya tidak mau bertanggung jawab terhadap surat tersebut. “Kami belum tahu apa yang disampaikan Ajib, serta buktibuktinya,” ucapnya. Sebelumnya, pihak pelapor melakukan penelusuran untuk mengetahui kebenaran rekomendasi tersebut.
Awalnya setelah tiga terdakwa divonis bebas, pelapor mendatangi Bawaslu Kaltim meminta klarifikasi tentang data yang diserahkan ke KPU Kaltim pada April lalu. Pihak pelapor juga telah meminta kepastian kepada KPU Kaltim, apakah benar sudah menerima surat tersebut. Walhasil, KPU Kaltim telah menerima rekomendasi tersebut dan telah diteruskan ke KPU Samarinda untuk ditindaklanjuti.
Namun, saat pelapor mendatangi KPU Samarinda untuk menanyakan hal tersebut, Ketua KPU Samarinda Imam Ariansyah mengaku belum menerima surat apapun dari KPU Kaltim. Kejadian tersebut membuat pelapor merasa ada yang tidak beres. Sehingga, kemarin (30/5), pelapor kembali mendatangi KPU Kaltim untuk menyampaikan bahwa KPU Samarinda belum menerima rekomendasi tersebut. Namun, KPU Kaltim bersikeras bahwa surat sudah diserahkan ke KPU Samarinda dibuktikan dengan arsip surat yang dimaksud. [] RedFj/KP