Pileg 9 April Menghambat Pembangunan Kinerja DPRD Merosot

Kinerja DPRD Samarinda yang merosot pasca-Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April dianggap menghambat pembangunan. Sebab, belum satu pun rancangan peraturan daerah (raperda) disahkan menjadi peraturan daerah (perda) oleh lembaga legislatif Kota Tepian itu. Demikian dikatakan Aktivis Kelompok Kerja (Pokja) 30 Carolus Tuah, kemarin.

Kata dia, kinerja anggota DPRD Samarinda lamban dalam mengesahkan raperda tidak hanya menghambat, juga mengganggu rencana pembangunan. Soalnya, kata Tuah, program politik pembangunan pemkot telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Padahal, raperda pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2014 yang belum disahkan sangat strategis dan krusial. “Misalnya pengelolaan parkir, pengaturan reklame, dan pemekaran kelurahan,” jelas dia.

Tuah mencontohkan, saat ini di Ibu Kota Kaltim perparkiran masih carut-marut. Sehingga, kerap membuat kemacetan di mana-mana. Begitu pun soal reklame yang banyak bertebaran di penjuru kota, seperti tak ada penataan. “Ketika belum ditok (rapeda menjadi perda), tentu saja program politik yang ada menjadi galau,” kata dia.

Terlebih, kata dia, raperda penyertaan modal dana bergulir dalam bentuk investasi nonpermanen Pemkot kepada Perusda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai kepada usaha mikro sangat penting. Jika tidak ada dasar hukumnya tentu pelaku usaha mikro akan kesulitan mengakses permodalan. ”Jelaskan siapa yang dirugikan?” ujar dia.

Dengan tidak ada satu pun raperda disahkan, publik patut mencurigai soal kemampuan para legislator memproduksi perda. “Soal kapasitas saat ini memang belum terbukti kalau mereka (wakil rakyat) jago membikin perda,” jelas dia.

Sebelumnya, ketua DPRD Samarinda Siswadi menyebut, banyaknya libur nasional jadi alasan belum disahkannya 21 Raperda 2014 oleh DPRD Samarinda. Selain itu, waktu mereka juga tersita untuk mempromosikan diri saat Pileg 9 April. “Kita bisa lihat kalender tanggal merah begitu banyak,” ujarnya, seperti diberitakan kemarin.

Dia pun tak membantah, jika merosotnya kinerja DPRD Samarinda karena sibuk berkampanye pada Pileg 9 April lalu. Ini, kata dia, dilakukan anggota dewan agar dapat duduk kembali sebagai wakil rakyat. “Memang tak maksimal, namun kalau dianggap mengabaikan tugas itu tak benar. Kami tetap bekerja,” ujarnya.

Meski demikian, sebagai pimpinan lembaga legislatif, dirinya berusaha maksimal agar produk hukum tersebut dapat segera disahkan. Namun, Siswadi tak bisa menjamin dalam waktu relatif singkat setumpuk raperda dapat disahkan sebelum masa bakti mereka habis. “Tidak mungkin seluruhnya bisa dibahas dalam waktu dua bulan, saat masa kerja anggota DPRD periode 2009-2014 berakhir,” tuturnya.

MEMBANTAH
Sementara itu, ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kaltim Rahkmat Majid Gani menuturkan, data yang sebelumnya dikeluarkan Biro Hukum, Setprov Kaltim, keliru jika disebut baru dua perda disahkan legislatif. Berdasarkan data Sekretariat DPRD, pada 11 Februari legislator Karang Paci telah mengesahkan tiga perda. “Pertama Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, Perda Perubahan Pajak. Ketiga Perda Penataan dan Pengawasan Halal dan Higienis,” katanya, kemarin.

Selain itu, ada delapan raperda bakal menyusul disahkan pada paripurna 5 Juni mendatang. Kemudian disusul raperda RPMD 2013-2018 pada 9 Juni, kemudian ditambah perda kumulatif perubahan atas APBD 2014. “Semua raperda telah masuk tahap finalisasi,” jelasnya.

Diketahui, kinerja DPRD Kaltim dan DPRD Samarinda dinilai merosot usai Pileg 9 April lalu menuai sorotan. Data Biro Hukum Setprov Kaltim, dari 23 raperda, baru dua disahkan menjadi perda. Biro Hukum Setprov Kaltim mencatat pada 2013 ada 14 raperda masuk agenda prolegda. Dari 14 prolegda, baru sembilan terealisasi. Sisanya dialihkan ke Prolegda 2014. Tiga di antaranya merupakan raperda kumulatif terbuka, seperti laporan pertanggungjawaban APBD, perubahan APBD tahun anggaran, dan APBD 2014.

Namun demikian, dua perda yang disahkan hanya lanjutan dari 2013, yakni Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan usulan Pemprov serta Perda Penataan dan Pengawasan terhadap Produk Halal dari inisiatif legislator.

Sementara di DPRD Samarinda, dari 21 Raperda 2014 belum satu pun yang disahkan menjelang masa bakti mereka berakhir. Catatan Bagian Hukum Setkot Samarinda, pada 2013 ada 43 raperda masuk agenda program legislasi daerah (prolegda). Dari 43 raperda yang masuk Prolegda 2013, DPRD Samarinda hanya mengusulkan 14, sisanya merupakan usulan pemkot. Nah, dari 43 raperda itu, hanya 25 yang terealisasi menjadi perda. Sisa 18 raperda dialihkan dalam Prolegda 2014.

Di luar itu yang tak masuk prolegda tahun ini, ada tiga raperda disahkan yang merupakan raperda kumulatif terbuka. Yakni, laporan pertanggungjawaban APBD, perubahan APBD tahun anggaran dan APBD 2014. Dari 18 raperda yang tersisa pada 2013, bertambah tiga yang masuk pada 2014. Sehingga totalnya kini ada 21 raperda. Dengan komposisi 14 raperda usulan pemkot, 7 usulan DPRD Samarinda masuk pada Prolegda 2014. [] RedFj/KP

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com