Demi menghidupi anaknya yang masih belia , RI (37) Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Jalan Ilir, nekat menjadipengedar sabu-sabu. Akibatnya, janda dua anak ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Samarinda setelah ditangkap pada Minggu (1/6) lalu, bersama KU (42), yang tak lain adalah kekasihnya.
Informasi yang dihimpun, beberapa tahun terakhir, RI tinggal bersama dua orang anaknya setelah bercerai dengan suaminya. Namun belakangan ia menjalin hubungan asmara dengan KU, seorang pengedar narkoba. Karena kebutuhan ekonomi, RI mengikuti jejak kekasihnya menjadi pengedar narkoba. “Kebetulan pacarnya itu ( KU, Red), pengededar, dan selama ini mereka bekerja sama,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Budiyanto, Senin (2/6).
Bisnis haram yang dijalankan KU sekitar tujuh bulan belakangan ini, harus terhenti, ketika polisi mengetahui dirinya lerlibat narkoba. “Kita mendapat laporan masyarakat. Kemudian kita kembangkan, setelah sasarannya dirasa benar, langsung dilakukan penangkapan,” cetus Bambang.
Polisi meringkus keduanya di rumah KU. “ Kebetulan wanitanya, sedang berada di rumah KU, saat itu dia mengambil sabu-sabu untuk diantarkan ke salah satu pelanggan,” sebut Bambang. Dari tangan KU ditemukan 13 poket sabu siap edar seberat 4,8 gram, satu timbangan, dua HP, buku catatan penjualan, serta uang tunai Rp 2.572.000. Sementara dari saku RI, polisi menemukan delapan poket sabu seberat 2,92 gram. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsekta Samarinda polisi dan dijebloskan ke ruang tahanan,” tukas Bambang. [] RedFj/KK