Pemkot Harus Beri Sanksi

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD), Kecamatan Sungai Pinang, jadi perhatian anggota DPRD Kota Samarinda. Sekretaris Komisi III Mursyid AR meminta Pemkot menjatuhkan sanksi bila terbukti melanggar aturan.
Mursyid mengatakan tidak boleh ada aktivitas peti kemas di dalam kota, apalagi Wakil Wali (Wawali) Kota Nusyirwan Ismail sudah melarang hal itu. Salah besar jika ada gudang di tempat lain, sementara Pemkot sudah menyediakan gudang di Jalan Ir Sutami. “Badan Perizinan bersama Satpol PP dan Pengawas Bangunan harus datang memeriksa langsung ke sana,” tuturnya.

Mursyid menambahkan, Pemkot Samarinda tidak boleh melakukan pembiaran jika terjadi pelanggaran di lokasi tersebut. Apalagi Pemkot sudah membuat aturan baku. Jangan sampai ada ruang bagi pengusaha melakukan pelanggaran, karena tidak adanya ketegasan dari pemkot. Sehingga aturan baku yang sudah dibuat dikesampingkan. “Jangan sampai kepentingan dan keuntungan pribadi mengalahkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Mursyid mencontohkan persoalan di Jalan Yos Sudarso, banyak bangunan liar berdiri. Dengan ketegasan Pemkot, bangunan tersebut disegel dan diberi garis poisi. Seharusnya hal yang sama juga berlaku pada lokasi penumpukan peti kemas tersebut.
“Siapapun yang berdiri di belakang usaha tersebut, harus ada sanksinya. Bukan lagi sanksi tertulis tetapi sanksi penindakan di lapangan, seperti penutupan dan penghentian operasi,” ungkapnya.

Anggota Fraksi PKS Samarinda ini menambahkan, Pemkot semestinya memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakatnya. Jika ada usaha atau kegiatan yang meresahkan warganya karena dampak dari usaha tersebut, maka pemkot harus turun tangan. “Pemkot harus melindungi dan mengayomi masyarakatnya, bukan malah mengorbankannya,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Samarinda Dadang Airlangga yang dikonfirmasi lewat ponselnya belum bisa dihubungi. Pesan yang dikirim media ini juga belum mendapat tanggapan.
Dugaan penyalahgunaan izin itu terungkap saat Camat Sungai Pinang M Fahmi sidak ke lokasi belum lama ini. Tujuan sidak itu sebenarnya untuk memeriksa jembatan yang terbuat dari lempengan pelat baja yang disusun untuk menghubungkan antara areal bangunan dengan jalanan.

Namun rupanya, setelah Fahmi masuk ke lokasi, dirinya menemukan banyak tumpukan peti kemas dan tumpukan barang-barang berupa sembako. Sementara IMB bangunan tersebut adalah workshop. Diduga, workshop tersebut dijadikan gudang untuk menampung barang-barang. Sesuai peraturan daerah, tak boleh ada gudang di dalam kota. Karena Pemkot sudah menyiapkan areal pergudangan di Jalan Ir Sutami. [] RedFj/SP

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com