Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Baharuddin Demmu bersama sejumlah anggota dewan lainnya, Sabtu (31/5) pagi, meninjau kondisi Sungai Separi dan Sungai Lampiri di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam monitoring ke lapangan tersebut, ditemukan kondisi air Sungai Lampiri yang digunakan petani setempat mengairi lahan sawah, tercemar lumpur.
“Kami saat ini melihat langsung, kondisi air Sungai Lampiri yang tercemar lumpur. Diduga kuat lumpur mengalir di Sungai Lampiri ini merupakan ‘sumbangan’ dari sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di bagian ulu. Karena itulah kami segera memanggil 3 perusahaan tambang terkait, yaitu PT JMB (Jembayan Muara Bara), PT KPUC (Kayan Putra Utama Coal) dan PT KM (Kutai Makmur),” jelas Baharuddin kepada wartawan, seusai kegiatan tersebut.
Diuraikan pula, sebelumnya DPRD Kukar telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) serta 3 perusahaan tambang, tak lain PT Mahakam Sumber Jaya (SMJ), PT KPUC dan PT JMB. RDP dilakukan DPRD Kukar untuk menanggapi keluhan warga, khususnya kalangan petani yang merugi akibat sungai sebagai sumber pengairan ke sawah, kini tercemar.
“Kan dari RDP tersebut perusahaan terkait sudah sepakat melakukan pembenahan, agar limbah cair maupun lainnya, tidak langsung mengalir ke sungai. Tapi kenyataannya ini, diduga belum ada pembenahan dilakukan perusahaan bersangkutan. Sebab air Sungai Lampiri kondisinya masih keruh, seperti kopi susu,” ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dalam kunjungan kerjanya, Baharuddin bersama anggota DPRD Kukar lainnya, seperti Firnadi Ikhsan, Sugianto dan Max Donal Tindage, melakukan pemeriksaan di aliran Sungai Separi terletak dekat Jembatan Sepayung yang berada di wilayah kerja PT SMJ. Di sungai itu terlihat kondisi air cukup normal, meskipun sedikit keruh. Namun ketika rombongan dewan ini memeriksa aliran Sungai Separi di Kilometer (Km) 6, ditemukan kondisi air sangat keruh lantaran bercampur banyak lumpur.
“Di Kilometer 6 tersebut, airnya keruh. Padahal masih satu aliran dengan Sungai Separi yang kami cek di Jembatan Sepayung, kondisi airnya tidak begitu keruh. Makanya kami memeriksa lagi ke Sungai Lampiri, masih di Bukit Pariaman yang juga alirannya menyambung ke Sungai Separi. Nah, di Sungai Lampiri itulah kami temukan kondisi airnya sangat keruh,” tambah Firnadi yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kukar.
Melihat kondisi buruk di Sungai Lampiri itulah para wakil rakyat di DPRD Kukar, berencana memanggil kembali perusahaan tambang batu bara terkait, yakni PT JMB, PT KPUC dan PT KM. Langkah tegas segera dilakukan jika perusahaan terkait tidak segera berbenah. Sebab air Sungai Lampiri itu digunakan petani setempat untuk irigasi lahan sawah seluas 460 Hektare (Ha) lebih.
“Kami segera berkoordinasi dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait di Pemkab Kukar, dalam menangani dugaan pencemaran sungai oleh perusahaan tambang batu bara ini. Tidak tertutup kemungkinan, perusahaan terkait disanksi berat, seperti dilakukan Bupati Kukar, Ibu Rita Widyasari, terhadap sebanyak 9 perusahaan tambang yang melanggar ketentuan,” kata Firnadi, diamini sejumlah anggota DPRD Kukar lainnya. [] RedFj/BP