Sebanyak 25 berkas pegawai kategori II (K-II) di Kutim yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam tes tertulis CPNS akhir 2013 lalu, dinyatakan gagal verifikasi oleh tim verifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim. 25 berkas bermasalah ini termasuk berkas 13 guru honorer Disdik Kutim yang terindikasi memalsukan data. Berikut berkas tersangka Yoko, pegawai honorer Setkab Kutim yang terjerat kasus narkotika. “Dari hasil verifikasi yang kami lakukan 25 berkas tidak lolos,” kata Kepala BKD Kutim HM Joni didampingi Kabid Mutasi M Yusufsyah.
Dijelaskan, dari hasil yang disampaikan tim verifikasi berkas yang terdiri dari Disdik Kutim dan Itwil Kutim, hingga batas waktu akhir pengumpulan berkas pada Rabu (28/5) sore, dari total 143 berkas yang harus diverifikasi ulang ternyata hanya 138 berkas yang masuk. Sedangkan lima berkas lainnya dinyatakan gugur. Kemudian dari 138 bekas yang masuk, ternyata hanya 118 berkas yang bisa diverifikasi dan masuk dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Sedangkan 20 berkas sisanya tidak bisa dilakukan entri karena bermasalah sesuai laporan Disdik Kutim dan juga bermasalah pada keabsahan legalitas ijazah. Hal ini juga sudah dilaporkan kepada Sekkap Kutim Ismunandar.
Dijelaskan Yusuf, 20 berkas yang gagal entri ini karena tidak sesuai dengan Perka BNK Nomor 11 Tahun 2007 tentang keabsahan atau legalitas ijazah yang tidak bisa mentolerir berkas yang dilegalisir tidak basah maupun hasil scanner.
Nasib dari 20 berkas gagal entri ini sepenuhnya diserahkan kepada BKN regional 8 di Banjarmasin. Jika sampai batas waktu entri yang ditetapkan pada bulan Juni ini belum bisa memenuhi peryaratan yang diminta, maka dipastikan tidak dapat diakomodir dan dinyatakan gugur. Bahkan dari 138 berkas yang sudah lolos verifikasi daerah, besar kemungkinan juga bisa ada yang gugur pada verifikasi di tingkat regional nantinya, sehingga dipastikan jumlah yang akan terjaring semakin berkurang.
Karena itu, menurutnya BKD Kutim akan bertemu dengan Disdik untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus 13 guru honorer di Disdik Kutim tersebut. Jika memang kemudian ditemukan adanya pemalsuan, maka tim verifikasi BKD Kutim memastikan tetap gugur. [] RedFj/SP