Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyiapkan produk hukum baru mengenai kesehatan. Produk hukum dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) ini akan mengatur pengganti Jaminan Kesejahteraan Daerah (Jamkesda) yang habis masa berlakunya sejak awal 2014 seiring adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkot Balikpapan Daud Pirade mengatakan, perwali itu akan menjadi pedoman pelayanan kesehatan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial dan masyarakat tidak mampu di luar kuota fakir miskin.
“Itu adalah program jaminan kesehatan di luar BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Artinya bagi masyarakat yang tidak masuk BPJS Kesehatan, bisa mendapat pelayanan kesehatan sebagaimana diatur perwali itu,” ungkapnya kepada harian ini, kemarin.
Pihaknya berharap perwali pengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Sistem Jamkesda Balikpapan tersebut dapat selesai pertengahan tahun ini.
“Saat ini masih dilakukan pembahasan dengan Diskes (Dinas Kesehatan Balikpapan) tentang teknisnya seperti apa,” ucap pria asal Toraja ini.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa kelompok yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, salah satunya narapidana (napi). Oleh karena itu, dengan adanya aturan mengenai pengganti Jamkesda ini dapat menjadi angin segar bagi seluruh napi di
Kota Minyak baik yang ada di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) yang jumlahnya lebih dari seribu orang.
Apalagi dana yang dianggarkan untuk kesehatan di rutan maupun lapas itu hanya Rp 10 juta/tahun. Anggaran tersebut, sudah termasuk honor dokter yang merawat napi maupun rawat inap napi di rumah sakit yang telah ditunjuk. [] RedFj/KP