Sindikat narkoba yang diungkap aparat kepolisian Polsek Balikpapan Selatan dengan tersangka Sulaiman alias Leman (23), tidak bisa dibongkar sampai tuntas. Mata rantai jaringan sabu yang melibatkan Leman putus karena Bandar sulit diringkus. Leman (23) tercatat warga Jl Karang Anyar RT 62 Baru Ilir, Balikpapan Barat. Dia dicokok polisi di rumah indekosnya. Orang yang diduga kuat sebagai penjual sabu kepada Leman, melarikan diri.
Pengembangan yang dilakukan oleh aparat Polsek Balikpapan Selatan, berdasarkan pengakuan Leman, membeli sabu seberat 5 gram dari seorang kenalannya. Dari temannya yang tinggal di kawasan Jl Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, Leman membeli sabu senilai Rp10 juta. Namun belum sempat menikmati hasil penjualan sabu tersebut, Leman keburu diringkus polisi yang menyamar dan membeli sabu tersebut kepada dirinya.
Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Ipda Subari mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Leman hampir rampung. Dan tidak lama lagi, akan dipindahkan dari tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan, ke Rutan Balikpapan sembari menunggu proses sidang.
“Keterangan yang kami dapatkan sudah hampir mencukupi, semuanya sudah kami tuangkan di dalam berkas pemeriksaan. Dan kemungkinan, dalam beberapa hari ini tersangka akan kami pindahkan ke Rutan,” tandas Subari, Senin (2/6) lalu.
Subari mengakui, pengejaran terhadap bandar yang memasok sabu kepada Leman, tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Rumah DPO tersebut sudah kosong saat petugas mengeceknya.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, diberitahukan jika di rumah tersebut, dijadikan tempat transaksi mereka dulu. Namun hasilnya nihil, dia seakan tahu dan membersihkan semua tempat tersebut, sehingga tidak ada petunjuk lagi. Tapi kami sudah mengantongi identitas bandarnya. Dia orang Samboja ,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Leman tertangkap tangan saat melakukan transaksi jual beli sabu dengan anggota polisi yang menyamar. Hal tersebut berawal dari informasi warga yang mengatakan seringnya melihat transaksi narkoba di indekos yang ditempati oleh tersangka.
Leman yang tercatat sebagai warga Jl Karang Anyar RT 62 Baru Ilir, Balikpapan Barat dicokok polisi di rumah indekos di Jl Mangonsari RT 48 Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Rabu (28/5) sore.
Di rumah indekos Leman, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 1,26 gram, alat timbang digital, bong dan uang tunai Rp6 juta. Pengungkapan tidak hanya dilakukan sampai di situ saja.
Dari keterangan Leman, diketahui bahwa dirinya menyimpan sisa sabu yang dijualnya di tempat lain, yakni indekos di Jl Siaga, Damai Balikpapan Selatan. Para petugas yang melakukan penggerebekan, membagi tugas untuk mengamankan sisa barang bukti milik Leman.
Di indekos tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu 1,99 gram dibungkus uang kertas 2 lembar Rp2 ribu, 2 paket sabu berat 1,11 gram dalam kotak permenserta 2 unit HP.Leman dijerat dengan pasal 114 sub 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.[] RedFj/BP