Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah tersebut dialami seorang sopir angkutan kota (angkot) nomor 5, Rahman (28) warga Karang Anyar, RT 61 Baru Ilir Balikpapan Barat. Dia mengalami kecelakaan, angkotnya terbalik, Rahman malah ditangkap polisi. Rahman mengalami sial di Rapak, tak jauh dari Polsek Balikpapan Utara, Kamis (5/5) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.
Dia mengalami kecelakaan tunggal karena mengemudi dalam keadaan mabuk miras. Ketika diperiksa polisi, eh…dia membawa sajam. Walhasil, Rahman langsung dikeler ke Polsek Balikpapan Utara.
Kejadiannya, sebelum pulang ke rumah, Rahman pesta miras bersama teman-temannya sesama sopir angkot di kawasan Jl Soekarno-Hatta Km 3. Kemudian, sekira pukul 01.00 Wita, pesta miras usai dan masing-masing pulang ke rumah.
Namun, berbeda dengan Rahman. Saat melintas di depan Hotel Mahakam, tak jauh dari Mapolsek Balikpapan Utara, dirinya mengalami lepas kendali. Ketika itu, Rahman berusaha menghindari sebuah truk yang menyalipnya. Rahman reflek banting stir sehingga angkot bernomor polisi KT 2786 AG terbalik.
“Saya kaget, tiba-tiba truk itu lewat dan membunyikan klakson. Makanya saya langsung banting stir ke kanan, sampai taksi saya terbalik. Saat itu saya sempat tidak sadarkan diri, sampai polisi datang,” tandas Rahman di sela menjalani pemeriksaan di Polsek Utara, siang kemarin.
Tak ayal, aparat Polsek Balikpapan Utara langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan evakuasi terhadap Rahman. Beruntung, saat terjadinya kecelakaan situasi jalan sedang sepi. Apabila terjadi siang hari, kemungkinan besar terjadi kecelakaan beruntun yang memang sering terjadi di tanjakan dan turunan Rapak.
Masih dalam keadaan mabuk miras, Rahman belum bisa memberikan keterangan yang jelas terhadap aparat kepolisian. Di saat bersamaan, polisi yang melakukan olah TKP, menemukan sebilah badik tak jauh dari angkot milik Rahman.
Ketika ditanya, Rahman sempat mengelak badik miliknya. sampai akhirnya dia berkata jujur, bahwa badik tersebut memang miliknya. Sajam didapatkan polisi berada di pagar trotoar pejalan kaki. Saat angkot terbalik, Rahman sempat membuang badiknya.
“Badik itu saya letakkan di bawah jok mobil saya, tapi bukan untuk berkelahi. Cuma buat keberuntungan saja. Pas mobil terbalik, badiknya terlempar. Waktu saya lihat polisi mau datang, saya langsung melempar ke semak-semak,” ujarnya.
Atas penemuan sajam tersebut, Rahman dijerat UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata di tempat umum tanpa izin, diancam mendapat hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP H Sarbini mengatakan, kecelakaan disebakan kondisi mabuk miras yang dialami oleh Rahman saat mengemudikan angkotnya. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. “Pelaku sebelumnya berpesta miras. Ketika pulang, dia disalip truk. Kaget dan langsung banting stir sampai angkotnya terbalik,” tandas Kapolsek. [] RedFj/BP