Razia yustisi kembali dilakukan Kelurahan Gunung Telihan, Kamis (5/6) malam. Sebanyak enam RT di kawasan Gunung Telihan menjadi lokasi razia identitas diri. Sebanyak 49 pelanggaran ditemukan dari warga pendatang tidak memiliki KTP sesuai alamat domisili saat ini.
Penertiban administrasi kependudukan pada warga pendatang itu dilakukan pihak kelurahan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa) Gunung Telihan, pihak Kecamatan Bontang Barat, dan sekuriti Yayasan Badak LNG.
Lurah Gunung Telihan M Asgaf mengatakan, enam RT di wilayah Gunung Telihan dua di antaranya di Kompleks Perumahan Badak LNG, yakni RT 1 dan RT 2 Gunung Telihan. Empat sisanya melakukan razia KTP ke RT 6, 7, 8, dan RT 27 Gunung Telihan di luar kompleks.
Asgaf menerangkan, keenam RT tersebut disinyalir banyak dihuni warga pendatang tidak tertib administrasi. Saat membagi dua tim dalam proses razia itu, rata-rata sebanyak 49 pelanggaran ditemukan warga pendatang tidak memiliki KTP sesuai alamat domisili saat ini.
Kebanyakan dari mereka sengaja tidak mau mengurus atau mengubah alamat tinggalnya saat ini dengan alasan tidak mengetahui prosedur tersebut. Maka sebanyak 49 KTP sengaja disita, agar warga dapat mengurus penggantian alamat domisili melalui pengantar dari kelurahan.
“Tidak ada ditemukan hal negatif saat razia, kebanyakan warga enggak paham mengenai prosedur kepemilikan KTP. Maka KTP warga pendatang ini kami sita agar mereka dapat memperbarui,” papar dia.
Razia rutin jelang Ramadan ini sekaligus persiapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 ini tidak hanya menyasar para warga pendatang, pemilik indekos atau rumah kontrakan agar membantu para ketua RT setempat, mengarahkan warganya melapor.
Sebab, kata dia, pelang bertuliskan 2×24 jam yang dipasang di setiap rumah ketua RT ini menjadi isyarat agar para pendatang dapat menaati peraturan di wilayah tersebut. Ini juga menjadi tugas pihak kelurahan membantu serta mengarahkan masyarakat Gunung Telihan untuk tertib administrasi kependudukan.
“Kami berikan surat pernyataan pada warga pendatang yang KTP-nya disita, selama tiga bulan untuk segera mengurus pembaruan KTP pada ketua RT setempat,” tambahnya.
Dia menegaskan, jika peringatan ini tidak juga segera diindahkan, maka sanksi berat bagi para pendatang adalah mendeportasi dari wilayah Gunung Telihan. Asgaf pun merencanakan, razia semacam ini akan kembali dilakukan usai Lebaran mendatang. Sekaligus sebagai antisipasi meningkatkan warga pendatang baru yang akan menetap lama di Bontang. [] RedFj/KP