NUNUKAN – Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit bervariasi di Nunukan. Kenyataan itu membuat pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan mengambil tindakan. Pihak Dishutbun Rabu lalu (4/6) memanggil seluruh perusahaan yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Nunukan. Pemanggilan ini guna mendiskusikan terjadinya variasi harga pembelian TBS sawit.
Pertemuan yang berlangsung di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan ini, dihadiri 5 perwakikan perusahaan. Hasilnya, 3 dari 5 perwakilan perusahaan menyepakati melakukan pembelian TBS sesuai standarisasi harga yang ditetapkan tim penetapan harga pembelian TBS Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan, Masniadi mengatakan telah digelar pertemuan dengan perusahaan mengenai regulasi harga TBS. Terdapat lima perusahaan yang diundang dalam pertemuan itu, yakni PT NJL, PT NSM, PT SIL, PT KHL dan PT BSI untuk membahas beberapa kesepakatan yang telah dibuat.
“Dalam pertemuan tadi (kemarin,Red), semua perusahaan hadir. Namun, hanya tiga saja yang kami anggap setuju. Untuk dua perusahaan, BSI dan KHL hanya dihadiri oleh stafnya saja. Jadi, kami belum bisa memastikannya. Sehingga, akan kami kembali kami lakukan pertemuan untuk dua perusahaan itu,” katanya kepada wartawan saat ditemui seusai melakukan pertemuan tersebut.
Lanjut Masniadi, dari hasil pertemuan tentang regulasi penetapan harga TBS, masing-masing perusahaan dengan pemerintah serta masyarakat menemui titik temu bahwa perusahaan akan sepakat untuk mengikuti regulasi dari pemerintah. Dalam hal ini, regulasi merupakan penentuan harga TBS setiap bulannya yang ditentukan oleh pemerintah. “Untuk regulasinya itu telah ditetapkan oleh hasil rapat tim penetapan pembelian harga TBS kelapa sawit provinsi Kaltim, kita masih ikut Kaltim karena di Kaltara itu belum ada,” lanjutnya. [] RedHP/RTr