Pembangunan Hotel Mercure Bahalap gagal dilanjutan, itu setelah Pemko Palangka Raya menghentikan secara mendadak, karena proses pembangunannya disebut mengganggu lingkungan sekitar.
Menyikapi hal tersebut organisasi masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) mendatangi Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio pada Jumat (6/6), untuk menyampaikan permasalahan yang sebenarnya terjadi dilapangan.
Meskipun gagal bertemu dengan wakil wali kota, Ketua LSR
Gatis menyatakan, rencana pihaknya menemui wakil wali kota adalah untuk menjelaskan perkara sebenarnya kepada pihak pemko, mengenai adanya keberatan dari warga.
“Perkara sebenarnya tidak ada keberatan dari warga sekitar proyek pembangunan. Bahkan, Ketua RT yang punya lingkungan tidak ada mencantumkan tanda tangan keberatan atas pembangunan hotel tersebut,” terang Gatis diamini oleh Pembina LSR, Hamli Tulis.
Menurutnya, Akibat dihentikan pembangunannya, kontraktor lama tidak bekerja, sehingga banyak kerugian yang didapat. Apalagi hampir satu bulan ini Pemko telah menghentikan proyek pembangunan Hotel Mercure Bahalap Palangka Raya yang bertaraf bintang 5, tepatnya di Jalan RTA Milono Km 1.5, Palangka Raya.
Pengehentian itu, akibat dari pembangunan hotel yang berada di pusat kota ini ditentang oleh masyarakat sekitar, lantaran tiang pancang yang tidak ramah lingkungan. Padahal kata dia, PT Harapan Agung Bersama (HAB) selaku kontraktor, mengaku sudah berkonsultasi dengan ahli kontruksi, guna mencari dan mendapatkan alat pemancang ramah lingkungan tersebut. Bahkan pihaknya telah melakukan kontrak penyewaan alat pemancang ramah lingkungan tersebut pada bulan Mei lalu.
Namun informasi terakhir yang didapat, lanjutnya, alat tersebut masih digunakan hingga akhir Juni pada proyek yang ada di Jalan Tjilik Riwut Km 5. Untuk itu, pihaknya sangat berharap, pemko memberikan izin kepada PT Harapan Agung bersama untuk bisa melanjutkan lagi proyek pembangunan Hotel Mercure Bahalap dengan menggunakan alat yang ada saat ini.
Menurutnya, PT Harapan Agung Bersama akan tetap bertanggungjawab bila mana terjadi kerusakan terhadap harta benda masyarakat lingkungan sekitarnya yang timbul akibat aktivitas pemancangan yang dimaksud. [] RedFj/KTEP