TIDUNG PALA – Wacana pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Tana Tidung (KTT) bersamaan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara (Kaltara) tampaknya mendapat tentangan dari para tokoh adat di KTT. Hal tersebut dibuktikan dengan aksi para perwakilan tokoh adat KTT dengan ngeluruk ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, belum lama ini.
Rombongan tokoh adat, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda asal Tana Tidung menyambangi KPU RI dipimpin Aji Askandar Ali dan HM Inuch. Kedatangan mereka untuk perjelas kepastian jadwal pelaksanaan Pilbup KTT digelar bersamaan Pilgub Kaltara sesuai usulan Penjabat (Pj) gubernur Kaltara guna efisiensi anggaran.
Kendati demikian, perwakilan tokoh tersebut mengaku tidak setuju jika Pilbup Tana Tidung akan digelar bareng Pilgub Kaltara pada 2015 nanti. Karena, masa jabatan bupati Tana Tidung, H Undunsyah berakhir pada 18 Januari 2015.
“Jika digelar Pilbup tunggu Pilgub 2015 nanti, akan terjadi kekosongan pejabat di Tana Tidung. Jika terjadi kekosongan, maka diisi Pj bupati. Hal itu berdampak negatif bagi pembangunan,” terang Aji Askandar Ali selaku ketua rombongan.
Imbas negatif dimaksud yakni, saat terjadi kekosongan kepala daerah akan digantikan Pj bupati, hal itu akan berpengaruh pada stagnan di kabupaten termuda di Kaltara.
Ia juga mengakui, stagnan atau tak berjalannya pembangunan selama setahun, karena fungsi dan wewenang Pj bupati terbatas. Seorang penjabat bupati dianggap tak miliki wewenang lebih untuk merancang pembangunan dan berkuasa penuh atas anggaran.
Hal ini akan membuat Tana Tidung yang selama ini merupakan kabupaten yang tertinggal dibanding dengan kabupaten sekitar di Kaltara akan tertinggal. “Untuk itu, kami berharap Pilgub akan berlangsung sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan bupati 18 Januari 2015,” tambahnya.
Sebelumnya, mereka atas nama Forum Lintas Adat Tana Tidung yang sudah menyurati KPU Pusat dan meminta pilkada mengacu pada UU 32/2012 dan UU 8/2012, yaitu Pilkada tetap dilaksanakan tahun ini.
“Yang pasti, kami minta tahun ini dilaksanakan dan lebih baik sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan bupati, pilbup digelar,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Koordinator Wilayah Indonesia Timur, Juri Ardiantoro menyatakan sesuai UU Pemilu Nomor 8/2012, Pilkada dilaksanakan 30 hari sebelum ber-akhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Sesuai UU 32/2004, tugas dan wewenang DPRD memberitahu ke pemerintah daerah dan KPU mengenai masa berakhirnya masa jabatan kepala daerah serta wakilnya oleh DPRD kabupaten. pemilukada dapat dilaksanakan,” paparnya.
Jika pilbup digelar bersamaan, pemerintah menjamin stabilitas keamanan, KPU selaku pe-nyelenggara siap laksanakan. DPRD siap mengesahkan anggaran Pilkada.
“Jadi, silahkan laksanakan pilkada kabupaten tak ada hubungannya dengan Pemprov, karena yang tentukan adalah KPU,” sebut Juri.
Pertemuan tersebut akan jadi dasar bagi tokoh adat, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda untuk tanyakan kejelasan mengenai tertundanya tahapan Pilbup Tana Tidung. [] RedHP/KK