Perkara dugaan korupsi dan bantuan sosial (bansos) yang tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel saat ini prosesnya tinggal menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).
“Pihak kami saat ini masih koordinasi dengan BPKP tentang kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh para tersangka,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel kepada wartawan, Senin (9/6) sore.
Jika sudah ada hasil audit dari BPKP tersebut, lanjut Erwan, kasus tersebut dapat sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kalau itu sudah selesai, segera di P21, terus baru bisa di limpahkan ke PN,” imbuhnya.
Sekadar informasi, setelah sebelumnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut, menjelang akhir tahun 2013 lalu, Kejati Kalsel kemudian menetapkan empat orang tersangka baru.
Keempat orang tersebut adalah Fauzan Saleh yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Banjar, kemudian mantan Sekda Prov Muchlis Gafuri, mantan Asisten II Setda Prov Fitri Rifani dan yang terakhir mantan Kepala Biro Kesra Anang Bakhranie.
Tidak berhenti sampai disitu, kemudian, Kejati Kalsel kembali membuat gebrakan dengan melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kalsel. Alhasil kejaksaan menyita puluhan stempel di ruang sejumlah ruang fraksi serta sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut.
Seperti diketahui, Kejati Kalsel kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 27,5 miliar. Dari data sementara yang sudah dihimpun, dana bansos itu terbagi di 13 kabupaten dan kota. Setiap daerah yang menerima dana bervariatif. Ada kabupaten yang menerima dana sekitar Rp 200 juta dan ada yang lebih. [] RedFj/RB