Terdakwa M Mani (20) warga Jalan Riau Gang Kramat Barak Kayu (Ponton) Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, hanya bisa menunduk malu dan menyesal, ketika diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (9/6) dalam persidangan yang diketuai hakim Yunus Sesa. Ia terpaksa berhadapan dengan hukum, karena mencuri sebuah tas milik anggota polisi, atas nama Hendro.
“Ya pak, saya mengaku bersalah dan menyesal tidak akan mengulanginya lagi,”sahut terdakwa, menjawab pertanyaan Hakim ketua yang menanyakan, apakah merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Dalam persidangan pidana, yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dan mendengar keterangan saksi. JPU Liliwati SH menghadirkan saksi atas nama Andri. Dalam keterangannya, saksi membeberkan kronologis singkatnya. Bermula, ketika melihat terdakwa sedang duduk disebelah motor korban. Pada saat itu, korban sendiri sedang makan diwarung, tanpa mengetahui pelaku mengincar tasnya.
Kemudian, korban yang berprofesi sebagai anggota Polri itu, menanyakan apakah melihat ada orang mengambil tas miliknya, dan saksi andri menjawab melihat tas tersebut dibawa terdakwa dengan ciri-ciri menggunakan motor Satria F warna merah bernopol DA 4558 CN. “Saya melihat terdakwa duduk disebelah motor pak polisi itu dan saya melihat terdakwa berhasil mengambil tas tersebut lalu kabur,” ungkap Andri di depan majelis hakim.
Adapun barang bukti yang dicuri terdakwa berupa satu buah Kamera Digital merk Samsung warna putih dan satu buah HT merk Firstcom warna hitam,serta satu Pet warna putih. Selanjutnya, najelis hakm memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan kembali persdiangan pada pekan depan. [] RedFj/KTEP