Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tarakan tidak main-main menyelesaikan perkara dugaan adanya pungutan liar (pungli) proses penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan. Terbukti Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Muhammad Irfan bersama sekitar tujuh penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPN Tarakan, Senin (9/6).
Pantauan Koran Kaltara, penggeledahan sempat berlangsung lama lantaran pihak BPN enggan memberikan data yang diminta dari penyidik. Padahal, penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Tarakan, artinya sesuai aturan yang berlaku.
Penggeledahan baru selesai dilakukan sekitar pukul 17.00 wita. Penyidik membawa serta beberapa dokumen dari Kantor BPN Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKBP Muhammad Irfan mengatakan, meskipun penggeledahan cukup memakan waktu lama, bukan karena BPN tidak kooperatif. “Intinya kami datang dan kebetulan bertemu dengan Kepala BPN, kemudian dalam pelaksanaannya semua berjalan lancar. Sejauh ini pihak BPN juga kooperatif dan ada empat Kepala Seksi yang membidangi juga mendampingi tadi,” katanya.
Selain penggeledahan, juga dilakukan penyitaan dokumen-dokumen yang dianggap perlu oleh penyidik. “Upaya untuk melakukan penggeledahan, dikhawatirkan dokumen tidak pada tempatnya, makanya upaya yang bisa dilakukan penyidik tentang perlu tidaknya dilakukan penggeledahan. Penggeledahan ini juga dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan, dokumen yang kami dapat beberapa juga sudah dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Irfan juga mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada dokumen lain, seperti dokumen yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah dan dugaan pungli. Namun, Irfan sendiri menolak membeberkan dokumen apa saja yang sudah disita, karena pihaknya baru akan meneliti dan mengkaji.
“Kalau ada dokumen yang diperlukan lagi, kemungkinan mekanismenya akan dilakukan penyitaan dan tidak perlu penggeledahan lagi. Tetapi memang, tidak menutup kemungkinan akan ada dokumen lain, berbeda dengan penggeledahan ini kami tidak perlu melakukan koordinasi kalau mau menggeledah, tetapi saat menggeledah perlu surat izin. Kalau menggeledah baru izin malah hilang dokumen, itu upaya penyidik untuk dapatkan dokumen terbaik dan mendukung proses penyidikan,” pungkasnya.
Sejauh ini, diakui Irfan pihaknya masih melakukan penyelidikan pemerasan dalam jabatan. Dan setelah dilakukan penggeledahan serta penyitaan ini, bersama penyidiknya akan dilakukan pengkajian lagi untuk memanggil saksi dari pihak BPN terkait siapa yang bersangkutan dengan pihak tekhnisnya.
“Kami akan memanggil pihak dari bidang tekhnis yang berkaitan dengan dokumen yang kami sita. Lalu apakah orang yang berkaitan ini masih pegawai BPN Tarakan atau sudah menjadi pegawai BPN di kota lain, itu tidak masalah. Yang jelas, kami akan memanggil saksi dari pihak BPN dan sampai saat ini kami masih menimbang hasil penggeledahan siapa-siapa yang akan dimintai keterangan nantinya,” tegasnya. [] RedFj/KK