Pendapatan Pemerintah Kota Balikpapan dari retribusi izin mendirikan bangunan nyaris melampaui target. Pasalnya, hingga 21 Mei lalu, Dinas Tata Kota dan Permukiman Balikpapan berhasil menghimpun Rp 21 miliar dari target yang ditetapkan tahun 2014 sebesar Rp 25 miliar.
Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Balikpapan Muhaimin mengatakan, pencapaian itu didapatkan dari penerbitan lebih dari 700 IMB hingga pekan ketiga Mei lalu.”Izinnya beragam, mulai dari izin rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, hingga industri,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya optimistis dapat melampaui target yang ditetapkan hingga akhir tahun nanti. Hal ini juga melihat realisasi retribusi IMB tahun lalu, yang melebihi target, sebesar Rp 28 miliar dari target yang dipatok Rp 22,5 miliar.“Kami optimistis sampai akhir tahun nanti bisa sampai Rp 30 miliar,” ucap mantan Kabag Pembangunan Setkot Balikpapan ini.
Pencapaian tersebut juga didukung oleh proses penerbitan izin yang lebih cepat dikarenakan adanya Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Izin yang mengatur pengesahan IMB tidak lagi memerlukan tanda tangan pengesahan Sekretaris Daerah. Namun cukup ditandatangani kepala dinas, sehingga alur pengurusan izin dapat dipersingkat.
Diketahui, pada 2013 lalu instansi ini telah melakukan pendataan terhadap bangunan tak ber-IMB. Hasilnya, selama setahun ada 504 bangunan tanpa IMB berdiri di Kota Minyak. Namun DTKP hanya memberikan teguran kepada para pemilik yang melanggar tersebut. Dari 504 pemilik bangunan yang membangun tanpa IMB itu, baru 56 pemilik bangunan yang sudah melakukan perbaikan. Ia menegaskan, jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka DTKP akan bekerja sama dengan Satpol PP dapat melakukan pembongkaran bangunan. [] RedFj/KP