Sosialisasi Pencegahan Langsung pada Anak

Maraknya tindak kejahatan atau kekerasan terhadap anak yang mulai terungkap di berbagai wilayah Indonesia turut direspons Pusat Pelayanan Terpadu    Pemberdayaan    Perempuan dan Anak    (P2TP2A) Balikpapan. Sejak empat bulan terakhir, sosialisasi yang biasanya dilakukan kepada orangtua saat ini sudah langsung dilakukan kepada anak.

“Mayoritas aduan yang masuk ke P2TP2A didominasi korban dewasa. Namun melihat masih adanya anak-anak yang jadi korban dan maraknya kasus yang terungkap akhir-akhir ini, kami mulai melakukan pencegahan,” ujar Ketua P2TP2A Hj Arita Rizal Effendi, Minggu (8/6).
Salah satu bentuk pencegahan tersebut adalah melakukan sosialisasi setiap akhir pekan di Lapangan Merdeka. P2TP2A mengumpulkan 20-30 anak untuk selanjutnya diberikan penjelasan oleh psikolog tentang hal-hal yang baik dan yang buruk, serta cara menghindari kejahatan. Mereka juga diajak ikut dalam game menarik untuk menarik minat anak-anak.
Sejak dibentuk pada Desember 2011 lalu, P2TP2A menerima 36 aduan pada 2012, 7 di antaranya korbannya anak-anak. Kemudian 38 aduan pada 2013, 17 di antaranya korbannya anak-anak. Tahun ini, sampai akhir Mei sudah 15 aduan dan empat di antaranya korbannya anak-anak. Dari empat aduan yang masuk tahun ini, tiga di antaranya kekerasan seksual, sisanya kekerasan psikis.
Menariknya, berbagai aduan yang masuk justru tidak melibatkan anak-anak jalanan. “Mereka anak-anak jalanan sudah tergabung dalam Asah Pena dan berbagai organisasi lainnya setiap tiga bulan menjalani pemeriksaan kesehatan rutin. Jadi lebih terkontrol. Sementara anak-anak yang setiap hari sekolah, mereka yang kelihatannya aman, tapi justru tidak terdeteksi. Makanya sosialisasi tak hanya pada orangtua, tapi harus langsung pada anaknya,” tambahnya.
Wakil Ketua P2TP2A Ardi Rahayu menambahkan, selain sosialisasi, P2TP2A juga memberikan pendampingan gratis kepada korban. Baik pendampingan hukum, sampai pada pemulihan korban. P2TP2A memiliki 5 pengacara, 2 psikolog dan 1 dokter. Juga bekerja sama dengan Dinas kesehatan Kota (DKK) dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo.
“Aduan memang tidak semuanya masuk ke kami, ada yang langsung ke polisi, dinas sosial, rumah sakit dan sebagainya. Jadi untuk data Balikpapan keseluruhan memang tidak ada, tapi yang ada data yang masuk ke kami saja. Untuk kejahatan terhadap anak, ancamannya kurungan selama 15 tahun. Mayoritas kasus yang kami terima, pelakunya divonis 9 tahun,” pungkasnya.
P2TP2A merupakan organisasi bentukan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP2KB). Organisasi yang memiliki moto Sahabat Keluarga ini sudah bekerja sama dengan berbagai forum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanan Indonesia (IG TKI), juga Gabungan Organisasi TK Indonesia (GO TKI). Ini juga sebagai upaya mencegah kejahatan terhadap anak-anak. [] RedFj/KP
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com