Ng Chuan Ho, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dituntut dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan Senin (9/6) kemarin. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penawaran penjualan barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu kepada orang lain seperti halnya diancam dalam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana selama 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, barang bukti sabu-sabu seberat 9,85 gram, 3 buah HP, celana panjang, alat hisap bong, celana panjang merk camel dirampas Negara untuk dimusnahkan. Dan 1 buah kalung dan gelang emas, uang Rp.163.830.000, uang RM 16.000 disita dan dirampas untuk Negara. Sementara untuk pasport dan kartu pengenal milik terdakwa dikembalikan,” kata JPU, I Nyoman Bella dalam persidangan, kemarin.
Sidang kasus narkotika yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maha Nikmah ini, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Rabshody Roestam. Dikonfirmas terpisah, Rabshody Raoestam mengatakan bahwa kliennya yang tertangkap bersama seorang warna Negara Indonesia Yunus Mappatadang di persidangan sebelumnya divonis 1,6 tahun penjara karena menurut Majelis Hakim hanya terbukti memiliki 1 butir pil yang didalamnya mengandung Metamfetamin salah satu bahan untuk membuat sabu.
“Memang persidangan ini cukup lama dan untuk Ng Chuan sampai proses sidang selama hampir 5 bulan, berbeda dengan sidang Yunus karena Ng Chuan kendalanya dari kesiapan juru bahasa. Karena Ng Chuan adalah warga asing makanya harus didampingi juru bahasa, itu merupakan haknya dan sidang menyesuaikan kesiapan juru bahasanya,” ujar Rabshody.
Dengan mempertimbangkan beberapa hal, akhirnya sidang ditunda dan rencananya Senin (16/6) pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari PH terdakwa.
“Pengacara akan mempersiapkan pembelaan, karena terdakwa tidak mengerti bagaimana proses hukum di Indonesia jadi terdakwa hanya pasrah dan sepenuhnya menyerahkan pledoi kepada kuasa hukum. Dalam pledoi nanti kami akan memberikan pendapat bahwa menurut Pengacara secara fakta hukum, klien saya ini hanya korban jadi kalau dikatakan pengedar dengan siapa, dia menjual dan membeli. Jadi menurut saya, pertimbangan JPU untuk tuntutannya tidak terbukti di fakta persidangan,” jelasnya.
Ditambahkan, barang haram yang ditemukan dalam tas terdakwa dalam fakta persidangan Yunus disebutkan adalah milik Yunus, dan diakui Yunus juga. “Jadi klien saya hanya korban dari perbuatan orang lain. Kemudian, sabu ditemukan didalam tas Ng Chuan, tetapi persoalam fakta persidangan Yunus yang masukkan sabu kedalam tas milik Ng Chuan tanpa diketahui Ng Chuan sendiri,” pungkasnya.
Bahkan pihaknya juga membebarkan dalam tes urine yang dilakukan penyidik Sat Reskoba Polres Tarakan, positif mengandung metamphetamine dan terdakwa dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.
“Jadi jelas harus dibebaskan karena menurut Jaksa klien saya menjual sabu tidak terbukti. Padahal dia (Ng Chuan. Red) ditangkap tidak dalam transaksi dan informasi dari manapun tidak ada proses jual beli itu. Saya akui memang klien saya di Malaysia memang pemakai sabu, tetapi kejadian itu di Malaysia, bukan di Indonesia,” tandasnya. [] RedFj/KK