Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari Palangka Raya berkaitan dengan indikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak sesuai ketentuan alias ilegal, rupanya cukup membuat pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kota Palangka Raya, cukup ketar ketir dibuatnya.
Kepala Distamben Berthie Benyamin, menyangkal keras telah dikeluarannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pihak Distamben sejak bulan Juli 2012 hingga Juni 2014. “Sejak saya menjabat untuk IUP tidak pernah dikeluarkan dan hal ini sudah dijelaskan kepada pihak Kejari melalui Pidana Khusus (Pidsus). Jadi, IUP yang mana dipermasalahkan?,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Selasa (10/6) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Berthie, polemik adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan ke institusi Kejaksaan, membuat pihaknya merasa perlu, untuk mengklarifikasi kebenarannya, agar tidak merugikan pihak manapun.
“Makanya saya membantah kalau ada permasalahan IUP dan sudah meminta Martinus selaku Kabid Pertambangan Energi memberikan keterangan ke pihak Kejari Palangka Raya,” katanya.
Lanjut Berthie, untuk Surat Keterangan Angkutan Barang (SKAB) memang ada dikeluarkan. Tapi sepengetahuannya, hanya tiga kali yang ditandatanganinya, itu pun selama kurun waktu tahun 2014. Karena, sesuai permintaan dari pihak Perusahaan.
“Nah kalau SKAB kita keluarkan karena permintaan perusahaan agar aman dijalan selama diperjalanan dalam membawa barang dan itu pun untuk tambang jenis sirkon,” tandasnya.
Meski begitu, Berthie tetap menyerahkan sepenuhmya proses penyelidikan. Kepada kewenangan Kejari Palangka Raya, agar dapat mengetahui kejelasannya. Ias ajuga menyatakan kesiapan Distamben, untuk memberikan keterangan maupun bukti-bukti yang dibutuhkan.
“Saya berharap pihak kejari dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan polemik lebih lama dan dapat menggangu kinerja di Distamben,” tukasnya.
Secara terpisah, Kajari Palangka Raya Sandi SH melalui Kasi Pidsus Rustianto, mengatakan. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman, dengan mempelajari bukti-bukti yang didapat dan keterangan dari pihak Distamben, agar dapat diketahui kebenarannya.
“Silahkan saja membantah. Namun, kami tetap melakukan penyelidikan dengan harapan dapat segera diketahui, apakah laporan yang diterima benar adanya atau tidak,” pungkas Kasi Pidsus Rustianto, menanggapi. [] RedFj/KTEP