Seorang warga binaan Lapas Klas II/A Tarakan menjadi otak peredaran narkoba di Samarinda. Tak tanggung-tanggung, dari jaringan pria bernama Supriyadi itu, Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan 905 gram, hampir satu kilogram, sabu-sabu yang rencananya diedarkan di Kota Tepian. Jaringan Supriyadi mengedarkan narkoba dengan sistem rantai.
Orang kepercayaan Supriyadi di luar Lapas, Ilham (28), yang menjalankan bisnis haram ini. Ilham dan Suryadi pun intens berkomunikasi via telepon. Suryadi juga punya satu bawahan lain, yakni Fa yang kini masuk Target Operasi (TO).
Awalnya, warga Tarakan ini mengambil barang dari seorang distributor untuk diserahkan ke Ilham. Ilham disuruh datang ke Samarinda dan menghubungi Fa agar mengambil paket ada di Fa.
“Sabu-sabu diserahkan Fa (kepada Ilham) di halaman parkir salah satu hotel berbintang di Samarinda,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto.
Ilham untuk mengantarkan barang ke Dwi Ricky Susanto (27). “Saya tidak kenal Fa ataupun Ricky. Semuanya baru saya temui di sini (Samarinda). Saya hanya disuruh antar saja,” jelas Ilham. Setelah diserahkan kepada Ricky, barang haram tersebut disimpannya di tas kecil.
Nah, kasus ini terungkap berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat. Polisi dapat informasi akan ada transaksi skala besar di kawasan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
Senin (9/6), Ricky berencana melakukan transaksi di depan salah satu ATM di lingkungan kampus negeri tersebut. Benar saja, saat diperiksa dalam tas tersebut, didapati sabu-sabu seberat 905 gram.
Ricky langsung dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan. “Yang pertama kita tangkap itu Ricky,” ujar Bambang.
Setelah dikembangkan, polisi pun mengamankan Ilham di salah satu lobi hotel berbintang di Jalan Pangeran Hidayatullah. “Begitu melihat ciri-cirinya (pelaku) benar langsung kami amankan,” jelas Bambang.
Dari tangan Ilham, polisi mengamankan barang bukti lagi berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram, tiga handphone, dua bundel plastik pembungkus sabu, satu timbangan digital, serta uang tunai Rp 26.500.000 yang disimpan dalam tas hitam.
Dari penjelasan Ilham, barang tersebut akan diserahkan kepada Samri (34) seorang kurir. Dari perkembangan itu, polisi pun langsung bergerak cepat mengamankan Samri pada Selasa (10/6) sekira pukul 02.00 Wita. Polisi mengamankan Samri di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol.
Saat dipertemukan semua, ketiganya mengaku tidak saling kenal. “Saya memang baru tahu semuanya di sini (Polresta Samarinda),” terang Ilham. Ilham diketahui hanya dekat dengan Suryadi. “Dulu saya sering beli ikan dari ayah Suryadi. Makanya saya kenal sama dia (Suryadi),” jelas Ilham.
Sementara itu, dari pengakuan Ilham, dirinya diupah Rp 20 juta jika barang haram tersebut sampai ke tangan Samri. “Ya dikasih segitu bayarannya,” jelasnya.
Bambang menjelaskan, jika dirupiahkan, sabu-sabu tersebut senilai Rp 1,3 M. Sementara itu, Fa yang ikut berperan perihal barang haram tersebut sudah melarikan diri ke luar kota. Rencananya, sabu-sabu itu diserahkan kepada pemesan yang hingga saat ini masih dalam pencarian yakni Bi.
“Kami sudah kordinasi semua, untuk dua orang yang masuk TO, identitas mereka sudah kita ketahui,” jelas Bambang. Hingga berita ini diturunkan, anggota Satreskoba Polresta Samarinda masih masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersbut. [] RedFj/KP