Peredaran narkoba dari balik penjara dibongkar polisi. Sabu yang beratnya hampir 1 kilogram disita anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Senin (9/6) kemarin.
Jika dirupiahkan, sabu tersebut nilainya sekitar Rp 1,3 miliar (per gram sabu dijual di pasaran sekitar Rp 1,3 juta). Selain sabu tersebut, tiga anggota jaringan pengedar sabu turut ditangkap.
Mereka masing-masing bernama Ilham (28), warga Jalan Jembatan Besi, Kelurahan Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Dwi Rickie Susanto (27), warga Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara dan Samri (34), warga Jalan Perniagaan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Hasil pengusutan polisi ketiganya merupakan kaki tangan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan atasnama H Suryadi. Suryadi divonis pengadilan dengan hukuman 6 tahun penjara dan sudah menjalani masa kurungan selama 2 tahun.
Penjualan sabu dalam jumlah besar tersebut dikendalikan langsung oleh Suryadi. Diduga pengendaliannya dilakukan melalui HP.
“Tiga pelaku (Ilham, Dwi dan Samri, Red) memiliki peran berbeda, dengan kendali pelaku lain yang sedang ditahan di Lapas Tarakan (Suryadi, Red). Ketiga pelaku yang ditangkap polisi itu juga tak saling kenal, hanya berkomunikasi lewat HP,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto kepada wartawan.
Sabu tersebut diambil Ilham dari seorang pesuruh Suryadi lainnya bernisial Fa di parkiran Hotel Aston, Minggu (8/6) sore. “Dia (Ilham, Red) disuruh menyerahkan sabu kepada pelaku lain, yakni Dwi,” tandas Bambang.
Malamnya sekitar pukul 23.00 Wita, Ilham lalu memberikan sabu kepada Dwi di kamar 1427 Hotel Aston. Sabu rencananya hendak diserahkan kepada Samri. Suryadi sudah meminta Dwi untuk menemani Ilham mengantar sabu tersebut kepada Samri.
Apesnya, diduga hendak bertransaksi di sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Komplek Universitas Mulawarman (Unmul) Dwi ditangkap polisi. Saat menggeledahnya, polisi menemukan satu bungkus sabu berukuran besar yang disimpan dalam bungkusan kertas koran.
“Kami dapat informasi jika akan ada transaksi sabu besar di sana (lingkungan Unmul, Red). Saat kami amati, ketika berada di sekitar ATM gerak-geriknya mencurigakan. Makanya langsung kami tangkap,” terang Bambang.
Dari petunjuk Dwi polisi menangkap Ilham di lobi hotel Radja di Jalan Imam Bonjol. Ketika kamarnya digeledah polisi menemukan satu poket lain berisi 0,7 gram sabu, 2 bundel plastik besar beserta sendok penakar dan timbangan digital.
Dari Ilham dan Dwi, polisi kembali memperoleh kabar sabu itu hendak diserahkan kepada Samri. Dari hasil penyelidikan polisi menangkap Samri saat berada di depan sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di bilangan Jalan Imam Bonjol.
“Kini para pelaku sedang kami periksa. Kami mengejar pelaku (Fa, Red) yang kabur. Kami juga menelusuri siapa saja pelaku lain yang terkait dengan jaringan ini,” pungkas Bambang.