Pengadilan Negeri (PN) Pontianak akan menggelar sidang kasus NN, terdakwa dalam kasus pembunuhan Putri Wulandari (15), siswi SMA santun Untan yang dibunuh beberapa waktu yang lalu, Kamis (12/6/2014)
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Sri Warni Wati SH beserta dua anggota hakim lainnya oleh Syofia Tambunan SH, dan Ahmad Syaripudin SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) berganti, karena JPU yang sebelumnya tidak dapat hadir. Kedua orangtua dari almarhumah Putri sudah tampak di PN Pontianak.
Kali ini, merupakan sidang kesembilan, dengan agenda mendengarkan putusan dari majelis hakim PN Pontianak. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa NN dan UC dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Tribunpontianak.co.id, anggota kepolisian dari satuan Sabhara Polresta Pontianak juga sudah siap – siap untuk mengamankan jalannya sidang. Mereka dipersenjatai lengkap sesuai dengan SOP untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan.
Titin (36) ibu almarhum mengaku pasrah, dan tidak bisa berbuat apa – apa lagi. Kalau pun arogansi nanti pasti akan salah. Semuanya akan diserahkan ke JPU. ” Kami tidak tau hukum, semua diserahkan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/6/2014). [] RedFj/TP