Ketukan pintu anggota polisi di sebuah rumah di Jalan Kartini, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, Senin, (9/6) malam, membuat delapan orang di dalamnya kaget. Saat itu, mereka sedang asyik bermain judi kartu di rumah kontrakan berukuran 5×9 meter.
Hanya satu orang yang nampaknya “tenang” dan tak bisa bergerak. Dia adalah Ji (35). Ji sudah terlena dengan efek sabu-sabu yang baru dikonsumsinya malam itu. Penggerebekan ini memang mengincar Ji, salah satu pengedar sabu-sabu di Kota Tepian.
Sebelum penggerebekan, polisi mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Yakni, di rumah Ji, warga kerap melihat orang tak dikenal keluar masuk rumah. Curiga, salah satu warga melaporkan kepada pihak berwajib. Malam itu, beberapa orang dari Opsnal Polsekta Samarinda Utara pun melakukan penggerebekan.
“Masyarakat resah karena banyak orang asing datang dan pergi (di rumah Ji). Diduga memang sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu,” ujar Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta melalui Kapolsekta Samarinda Utara AKP Ervin Suryatna. Saat dibawa ke Markas Polsekta Samarinda Utara, Ji terlihat tenang dan sesekali menyeringai. Ekspresi yang ditunjukkan karena sedang ‘on’.
Penyidik dari Unit Reskrim Polsekta Samarinda Utara pun harus menunggu sampai efek sabu-sabu yang diisap Ji hilang. Baru pada Rabu, (11/6) pagi, Ji bisa dimintai keterangan perihal 22 poket sabu seberat 3,81 gram yang disembunyikan dalam tas kulit warna cokelat miliknya.
Dari pengakuan pria bujang ini, dirinya baru melakukan bisnis haram tersebut sebulan terakhir. Namun, pengakuan tersebut terbantahkan dari dari penyelidikan kepolisian kalau Ji adalah pemain lama. Ji mengaku perkenalannya dengan barang haram tersebut berawal bertemu Si, pemasok. “Waktu itu saya kesulitan keuangan,” ujar Ji. Nah, Si datang dan menawarinya jualan kristal haram itu. “Waktu itu cuma disuruh menjual barang yang sudah dikemas dalam paket hemat,” ujarnya. Merasa untung besar, akhirnya dia melanjutkan menjual bisnis tersebut.
Ji mengaku mereka biasa melakukan transaksi di salah satu masjid di Jalan Lambung Mangkurat. “Biasanya satu sabu-sabu habis dalam waktu dua hari,” terang Ji. Perantau asal Jawa ini mengaku untung dari satu gram sabu mencapai Rp 1 juta. Keuntungannya dipakai untuk berfoya-foya.
Sementara itu, tujuh kawan Ji yang ikut diamankan di dalam rumah, hingga berita ini diturunkan masih menjalani pemeriksaan. ”Apakah mereka juga pemakai narkoba atau hanya pemain judi, ini kita masih melakukan pemeriksaan mendalam,” ucap Ervin.
Kini, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap Si. “Diduga Si adalah pemasok ke beberapa pengedar narkoba di Samarinda,” imbuh Ervin. “Yang jelas, identitas salah satu teman Ji yang merupakan pemasok sudah kami ketahui,” terang Ervin. [] RedFj/KP