Meningkatnya kekerasan seksual terhadap perempuan menimbulkan keprihatinan sejumlah kalangan, termasuk Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Berdasarkan laporan yang masuk Komnas Perempuan, pada tahun 2013 ada sekitar 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di seluruh Indonesia.
Lembaga independen yang didirikan tahun 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No 181 Tahun 1998 ini telah melakukan pemantauan di sejumlah daerah di Indonesia terkait kekerasan seksual terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di Aceh, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Komisioner Komnas Perempuan, Kunthi Tridewiyanti membeberkan, hampir 95 persen kekerasan terhadap perempuan terjadi di wilayah keluarga atau dilakukan orang-orang terdekat di rumah tangga. “Kasus kekerasan perempuan tersebut paling banyak adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di lingkungan keluarga,” katanya usai melakukan pemantauan di Banjarmasin, kemarin (12/6).
Ada 15 jenis kekerasan seksual yang ditemukan Komnas Perempuan dari hasil pemantauan selama 15 tahun mulai dari 1998 sampai 2013. Diantaranya perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, mendiskriminasikan perempuan, control seksual, dan praktik tradisi bernuasa seksual yang membahayakan.
“Tujuan kami datang ke Kalsel ini adalah untuk memantau terkait kekerasan terhadap perempuan apakah ada terjadi di Kalsel,” ujarnya yang mengaku sudah dua hari berada di Banjarmasin dan rencananya besok (hari ini) akan ke Amuntai.
Dijelaskannya, kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik maupun di dalam kehidupan pribadi.
“Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual berjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus kekerasan atau 93.960 kasus dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan,” terangnya.
Artinya setiap hari 20 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Data ini merupakan hasil dokumentasi yang berasal dari CATAHU, yaitu catatan tahunan Komnas Perempuan bersama lembaga-lembaga layanan bagi perempuan korban, pemantauan Komnas
Perempuan tentang pengalaman kekerasan terhadap perempuan di dalam konteks Aceh,
Poso, Tragedi 1965, Ahmadiyah, migrasi, Papua, Ruteng, pelaksanaan Otonomi Daerah, dan rujukan Komnas Perempuan pada data dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 serta Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi
Timor Leste (CAVR). [] RedFj/RB