Korban rekayasa kasus yang dilakukan Polresta Pontianak terus bermunculan, setelah Atang, Erik, Herikan harus berhadapan dengan hukum meski merasa tidak melakukan tindak kejahatan, hal serupa juga dialami Susanti warga Jalan Khatulistiwa Kelurahan Siantan Tengah Pontianak Utara ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Je di Restoran Cita Rasa 2.
Salah satu Karyawan Cita Rasa 2, Iyem mengatakan dirinya dipanggil kepolisian untuk menjadi saksi, karena pada saat kejadian dirinya berada di tempat dan melihat langsung kejadian tersebut. “Ibu Susanti itu korban penyiraman air es yang dilakukan ibu Je,” katanya ketika ditemui, Rabu (11/6).
Dia menjelaskan pada saat itu Susanti sedang duduk sambil minum es jeruk, tidak lama datang seorang ibu bernama Je berbicara dengan Susanti. Kemudian ibu tersebut keluar dan masuk kembali sambil marah-marah dan melakukan penyiraman es jeruk ke Susanti. “Susanti kaget, terlempar handponenya jatuh tetapi tidak mengenai Je itu,” jelasnya.
Dia memastikan bahwa Susanti yang pada saat itu disiram dengan air es jeruk sama sekali tidak melakukan pemukulan maupun menganiaya Je. “Saya diminta sebagai saksi oleh polisi dan telah saya jelaskan kalau ibu Susanti itu tidak melakukan penganiayaan terhadap Je,” ucapnya.
Penasehat Hukum Susanti, Budi mengatakan penetapan Susanti sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat sesuai dengan pasal 351 KUHP oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak yang kuat dugaan ada rekayasa. “Kami akan melakukan langkah hukum terhadap rekayasa kasus yang dilakukan Je dan Polresta Pontianak,” katanya.
Dia menuturkan apa yang disampaikan salah seorang karyawan Restoran Cita Rasa 2 itu memang benar kalau Susanti tidak pernah melakukan pelemparan handpone ke Je. Sebaliknya Je yang telah menyiram air jeruk kepada Susanti. “Kalau Je memang benar telah menyiramkan air jeruk ke klien saya,” ucapnya.
Namun anehnya lagi, lanjut dia, Susanti yang merupakan korban, yang seharusnya mendapatkan keadilan, malah terbalik, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Areis Aminullah karena melanggar pasal 351 KUHP, yakni tindak pidana penganiayaan berat.
Dia menegaskan, dugaan adanya rekayasa kasus yang dilakukan pihak kepolisian dapat dilihat dari nomor laporan pengaduan Susanti dengan nomor: LP/1181/IV/2014/Kalbar/Resta PTK tanggal 11 April 2014 jam 14.00 wib. Sedangkan Je dikatakan dalam surat pemanggilan kliennya sebagai tersangka pada tanggal 6 Juni yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Pontianak telah membuat laporan tentang tindak pidana penganiayaan berat (351 KUHP) yang ditudingkan pada kliennya pada tanggal dan hari yang sama saat kliennya membuat laporan.
Sedangkan, lanjut dia nomor LP Je yang menuding Susanti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, LP/1180/IV/2014/Kalbar/Resta PTK Kota, seolah-olah Je dulu buat laporan. “Padahal saat kami melapor di ruangan yang sama Unit PPA Sat Reskrim, kami tidak ada melihat Je di BAP atas laporannya, jadi saya menduga ini ada rekayasa kasus,” ungkapnya. [] RedFj/PP