Hanya berselang 10 menit setelah beraksi, tersangka curanmor bernama Amal Jariah (21), warga Desa Muara Pantuan, Anggana, Kukar, diringkus. Polsek Anggana Kukar menangkap Amal pada Selasa (10/6) sekitar pukul 07.10 Wita.
Dari informasi yang dihimpun, Amal diduga mencuri sepeda motor milik Syahrul (54), warga Desa Sungai Meriam, RT 16, Anggana. Kuda besi itu diparkir di Jalan Provinsi, RT 25, Desa Sungai Meriam, Anggana.
Kapolsek Anggana AKP Egidio mengatakan, anggotanya menerima laporan kehilangan sepeda motor dan berhasil meringkus tersangka saat mencoba kabur. Barang bukti sepeda motor bernomor polisi KT 5517 UU merek Yamaha Jupiter telah diamankan.
Egidio menjelaskan, dari pemeriksaan saksi serta tersangka, pencurian bermula ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor. Kala itu, korban sedang berbelanja di warung di Desa Meriam.
Dari pengakuan korban kepada polisi, ketika berbelanja, korban lupa membawa kunci kontak sehingga masih terpasang di sepeda motor. Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Anggana disebar ke sejumlah titik untuk. Tak perlu waktu lama untuk memperoleh informasi bahwa pelaku terlihat membawa sepeda motor korban.
“Kami menutup akses jalan. Tak lama kemudian, tersangka mencoba kabur dan diamankan di Gang Sepakat, Desa Sungai Meriam,” ujar Egidio. Setelah memastikan sepeda motor milik korban, petugas menggiring tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Anggana. Diketahui pula, tersangka hanya sekitar 10 menit mengendarai motor curian sebelum tertangkap.
“Tersangka tidak bisa mengelak. Kami masih mengembangkan apakah tersangka merupakan pemain lama atau mencuri karena ada kesempatan. Kami juga ingin menelusuri jika memang dia anggota sindikat curanmor,” ucap mantan Kapolsek Samboja itu. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. [] RedFj/KP