Persidangan Tipikor dalam perkara pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSU dr Murjani Sampit dengan terdakwa Asep Aan Priyadi dan Herlina terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Kamis (12/6).
Agenda persidangan memasuki bantahan (duplik) dari terdakwa terhadap replik (tanggapan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampit yang disampaikan pada persidangan pekan lalu. Sidang dipimpin Hakim Ketua HR Unggul Warso Murti dan didampingi oleh hakim anggota Anwar Sakti Siregar dan Darlina Darwis dan JPU, Rabiatul.
Dalam duplik yang dibacakan terdakwa Asep tetap membantah dan keberatan dengan dakwaan, tuntutan dan replik JPU dan juga tetap pada pledoinya yang menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang disebutkan.
Dalam tuntutan oleh JPU, memerintahkan kepada JPU melepaskan dirinya dari Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya, serta memerintahkan mengembalikan nama baiknya, dan juga membayar biaya perkara kepada negara.
“Saya meminta kepada majelis hakim yang mulia,agar sudi kiranya memutuskan seadil –adilnya dengan menjunjung tinggi hak-kah dasar (asasi) manusia,” ucapnya dalam duplik.
Sementara itu, terdakwa Erlina dalam bacaan dupliknya juga mengatakan tetap pada pledoinya yang mana menurutnya dirinya hanya melaksanakan perintah atasanya dan loyalitas terhadap pekerjaannya, serta dirinya tidak keuntungan dari masalah ini bahwa dirinya hanya korban,dan apresiasi kepada JPU mengenai permohonan menjalani tahanan di LP kelas II A Sampit.
“Saya meminta keringanan hukum yang seadil-adilnya kepada majelis hakim,” ujarnya dengan nada tersedu-sedu. [] RedFj/KTEP