Penganiyaya Istri Trancam Hukuman Satu Tahun Penjara

Luwis Gomes warga Desa Jati Waringin RT 9 RW 3 Kecamatan Tualan Hulu, Kotim terancam hukuman satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukanya terhadap istri keduanya Irene Dokarmoh.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Sampit, Apriady terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. ”Karena melanggar pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Apriady.

Dalam tuntutan itu, hal yang menjadi pertimbangan yakni perbuatan terdakwa membuat saksi korban alami luka dan trauma. Dan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Terkuak fakta persidangan, aksi KDRT itu sudah berlangsung lama yakni setelah empat tahun dirinya berumah tangga. Hampir setiap tahun korban dipukul suaminya. Terakhir kasus berujung di pengadilan setelah kejadian pada 6 Februari 2014.

“Ketika itu terjadi pertengkaran mulut, karena dia (terdakwa) marah-marah pada malam itu dan melempar piring, jadi saya tegur kenapa tidak menyimpanya baik-baik,” terang korban.

Terdakwa menjawab pertanyaan korban kalau dirinya mengaku masih dendam dengan istri dan keluarganya. Korban juga mengaku diancam akan dibunuh. Terdakwa membantah hal yang disampaikan korban.

Kekesalan terdakwa kepada korban terkuak di persidangan yang dipimpin oleh Handoyo Saputro, pada 2011 lalu terdakwa memukul korban hingga akhirnya terdakwa dipolisikan dan sempat dihukum selama 20 hari di Polsek Parenggean.

“Karena ada surat perjanjian akhirnya laporan dicabut,” kata JPU Kejari Sampit Apriady menceritakan. Perjanjian itu dilanggar oleh terdakwa, pada 2012 dan 2013 dia kembali memukuli korban dan oleh kepala desa setempat keduanya di minta berdamai, lalu membuat surat pernyataan. Namun pada awal 2014 terdakwa tetap mengulangi perbuatanya hingga korban melapor polisi. [] RedFj/RS

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com